RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (24/7).
Febrie kini tengah diperiksa oleh penyidik di Gedung Utama Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Anang menyebut, pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung. Ia memastikan mantan Jampidsus tersebut datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara TPPU.
Sebelumnya, keberadaan Febrie sempat tidak terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi di sekitar Gedung Kejagung. Namun, Anang memastikan Febrie telah tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Keppres Kuntadi, Pengangkatan Jampidsus Tinggal Menunggu Waktu
Sebelum pemeriksaan berlangsung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan secara patut kepada Febrie pada Rabu (22/7). Namun, saat itu Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Rudi kemudian meminta Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejagung tersebut tetap berjalan sesuai aturan hukum.
Selain itu, Rudi menjelaskan bahwa status Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bukan sprindik lama yang merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya diserahkan oleh Polri.
Sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.
Rudi menegaskan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan sprindik baru tersebut.
Ia meminta agar tidak muncul persepsi keliru mengenai status Febrie sebagai saksi, sebab pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni