RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia masih terus melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) setelah Indonesia mengenakan tarif tambahan 10 persen oleh pemerintah AS.
Kebijakan AS tersebut bersumber dari hasil sementara Investasi Section 301 Trade Act of 1947 terkait isu forced labor.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati pengakuan USTR terhadap Indonesia.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa, dalam rantai pasok global," Ungkapnya.
Haryo menjelaskan bahwa Indonesia bersikap kooperatif dan berpartisipasi aktif dalam rangkaian investigasi USTR.
Penyelidikan tersebut mencakup dua isu utama yaitu persoalan kelebihan kapasitas (excess capacity) pada sektor manufaktur serta larangan impor atas produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Keterlibatan aktif Indonesia dalam investigasi tersebut diwujudkan melalui tiga hal meliputi:
1. Penyerahan dokumen keterangan tertulis (Writen submisision).
2. Partisipasi langsung dalam sidang terbuka (Public Hearing).
3. Serangkaian konsultasi antar pemerintah.
Pemerintah juga termasuk mengikuti seluruh proses yang dibuka dalam konsultasi publik oleh otoritas dagang AS.
Hasil dari investigasi Section 301 yang dilakukan USTR menetapkan tarif produk dari 60 negara dan wilayah.
Dalam kebijakan itu, Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang terkena tarif tambahan.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif," Kata Haryo. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni