RADARTUBAN – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat malam (24/7).
Saat keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.02 WIB usai menjalani pemeriksaan, Febrie tampak digiring menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Sebelum ditahan, Febrie memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut dikembangkan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi proses hukum yang dijalaninya, Febrie menyatakan alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga, menurutnya, belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Tetap di Bawah Tim 9
"Menurut saya, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami maupun dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dijadikan dasar penahanan," kata Febrie kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara TPPU tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik itu merupakan surat perintah penyidikan keempat yang diterbitkan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Anang mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan khusus TPPU, Tim 9 telah memeriksa seorang ahli TPPU dan memanggil empat saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie saat itu menyampaikan alasan sakit, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Pada pemanggilan kedua, Febrie hadir di Gedung Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari. Seusai pemeriksaan, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Meski Kejagung belum mengumumkan secara resmi status hukumnya saat itu, tindakan penyidik menggiring Febrie ke mobil tahanan mengindikasikan mantan Jampidsus tersebut telah berstatus tersangka dan mulai menjalani penahanan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni