Usai Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Sebut Bukti Belum Cukup: Saya Merasa Dikriminalisasi

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:27 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK seusai diperiksa Kejagung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK seusai diperiksa Kejagung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARTUBAN – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyampaikan pernyataan singkat usai menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Jumat malam (24/7).

Meski tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Febrie langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung, Febrie mengonfirmasi bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Namun, ia menilai langkah tersebut belum seharusnya dilakukan karena alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu didalami.

"Hari ini saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan," ujar Febrie.Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.

Baca Juga: Eks Direktur Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Febrie mengaku memiliki pandangan berbeda terkait mekanisme penahanan berdasarkan pengalamannya saat masih bertugas di Gedung Bundar. 

Menurutnya, seluruh alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

Ia mengatakan proses tersebut semestinya melalui ekspose perkara secara berulang hingga penyidik benar-benar yakin bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur hukum.

"Setelah kami benar-benar yakin bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara zalim, barulah penahanan dilakukan,Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sprindik tersebut merupakan surat perintah penyidikan keempat dalam rangkaian perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

"Benar, jadi ada empat sprindik. Dan yang keempat itu khusus TPPU," ujar Anang.

Anang menjelaskan, sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026," kata Anang.

Dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie saat itu berhalangan hadir dengan alasan sakit, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan keterangan. Karena itu, Tim 9 menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

"Tim penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang.

Pada pemanggilan kedua tersebut, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari. Seusai pemeriksaan, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Meski Kejagung belum mengumumkan secara resmi status hukumnya saat itu, langkah penyidik membawa Febrie ke rumah tahanan menandakan mantan pejabat Kejagung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah didiskriminasi KPK pemeriksaan Kejagung