RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penempatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie dititipkan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penitipan tahanan kepada KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi yang diterima KPK dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Rompi Pink
"Perbantuan penitipan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung yang telah diterima KPK. Atas dasar itu, tersangka FA menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi di Jakarta, Jumat malam (24/7).
Budi menegaskan, seluruh proses penahanan maupun penyidikan terhadap Febrie merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK, kata dia, hanya memberikan dukungan dalam bentuk fasilitas penitipan tahanan.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan implementasi fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui mekanisme itu, KPK berharap proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif.
"Koordinasi dan supervisi ini menjadi bentuk sinergi positif antaraparat penegak hukum, baik antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun KPK dengan Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.21 WIB usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan JawaPos.com, ia memasuki area rutan dengan pengawalan personel Polisi Militer dan aparat kepolisian.
Saat berjalan menuju pintu masuk rutan, Febrie sempat menyinggung bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
"Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie sambil memperlihatkan bahwa dirinya masih mengenakan pakaian sipil.
Dalam proses pemindahan tersebut, Febrie juga terlihat didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, hingga memasuki Rutan Gedung Merah Putih KPK. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni