Kejagung Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Tidak Mengenakan Rompi Tahanan

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:48 WIB
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah tidak sempat mengenakan rompi tahanan. (Jawapos.com)
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah tidak sempat mengenakan rompi tahanan. (Jawapos.com)

RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan proses pemindahan Febrie berlangsung hingga larut malam sehingga petugas tidak sempat memakaikan rompi tahanan.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. "Rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena prosesnya berlangsung terburu-buru hingga larut malam," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Saat keluar dari gedung, ia masih mengenakan kemeja batik abu-abu dan tidak tampak diborgol.

Usai pemeriksaan, penyidik membawa Febrie ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Saat tiba di rutan, ia juga masih belum mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Rompi Pink

Pada Jumat malam, Tim 9 Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik terbaru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Sebelum sprindik TPPU diterbitkan, Kejagung lebih dahulu mengeluarkan tiga sprindik usai menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Sementara itu, Sprindik Nomor 45 menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah rompi tahanan pencucian uang tersangka Kejagung