RADARTUBAN – Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan. Saat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (24/7), Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan proses pemindahan tersangka perkara korupsi yang biasanya dilakukan Kejaksaan Agung. Sejumlah tersangka yang sebelumnya menjalani proses hukum umumnya diperlihatkan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan pengamanan tambahan saat dibawa menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Rompi Pink
Menanggapi sorotan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie dalam proses pemindahan tahanan. Jamwas Kejagung Rudi Margono menyebut, tidak dikenakannya rompi tahanan terjadi lantaran proses pemindahan berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara terburu-buru.
"Terkait masalah rompi, kami mohon maaf karena prosesnya berlangsung terburu-buru dan sudah malam," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.
Febrie tiba di Rutan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan personel Polisi Militer dan aparat kepolisian. Saat memasuki rutan, ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan.
Sesampainya di Rutan KPK, Febrie menyoroti dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Febrie sempat menyinggung dirinya yang tidak menggunakan rompi tahanan. "Nggak pakai rompi ya," kata Febrie.
Selain menyoroti proses pemindahannya, Febrie juga menyampaikan keberatan terkait keputusan penahanan terhadap dirinya. Ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu dilakukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
"Alat bukti yang diajukan masih perlu pendalaman dan konfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung.
Meski mendapat keberatan dari Febrie, Kejaksaan Agung tetap melakukan penahanan berdasarkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik terbaru tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Anang menyampaikan, perkara tersebut ditangani oleh Tim 9 Kejagung.Dalam proses penyidikan dugaan TPPU, tim tersebut telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni