KPK Pastikan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukan Bentuk Kriminalisasi

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:48 WIB
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kompleks Gedung Merah Putih KPK. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kompleks Gedung Merah Putih KPK. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menemukan adanya unsur kriminalisasi dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menanggapi penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).

Ely menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berjalan secara profesional. Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih Merupakan Bentuk Supervisi Penanganan Perkara

"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi hukum). Kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam menjalankan tugasnya. Itu merupakan domain dari penyidik," ujar Ely usai mengawal proses penahanan Febrie Adriansyah.

Ely menjelaskan, KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi telah melakukan pendampingan sejak awal proses penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari perkara yang berada dalam koordinasi KPK.

Menurut Ely, proses pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. KPK pun tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.

"Perkara yang menjerat Pak FA atau Febrie Adriansyah memang merupakan salah satu perkara yang berada dalam koordinasi kami," ujar Ely.Sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, perkara ini berada dalam koordinasi KPK sesuai fungsi Deputi Korsup,"jelas Ely.

Ia menegaskan, KPK terus melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Termasuk terkait penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ely menyebut, koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan segera memperoleh kepastian hukum.

"Kami akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung proses penyidikan perkara tersebut," kata Ely.. Kami juga akan mendorong agar penanganan perkara ini dapat berjalan cepat dan segera mendapatkan kepastian hukum,"tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.21 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Febrie tiba dengan pengawalan Polisi Militer dan aparat kepolisian. Saat memasuki rutan, ia sempat menyinggung dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

"Nggak pakai rompi ya," ujar Febrie sambil menunjukkan dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan.

Dalam proses pemindahan tersebut, Febrie juga didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, saat memasuki Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah rumah tahanan negara KPK kriminalisasi pencucian uang