Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:05 WIB
Febri Diansyah mengonfirmasi dirinya menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah. (ANTARA)
Febri Diansyah mengonfirmasi dirinya menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah. (ANTARA)

RADARTUBAN – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut sekaligus menjawab spekulasi mengenai sosok yang menggantikan Hotman Paris Hutapea dalam mendampingi Febrie menghadapi proses hukum.

Febri terlihat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7).

Ia keluar lebih dulu dari gedung sebelum Febrie Adriansyah dibawa penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kejagung Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Tidak Mengenakan Rompi Tahanan

Kepada wartawan, Febri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya pada awalnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Awalnya pemeriksaan sebagai saksi, karena surat panggilannya memang sebagai saksi dalam sprindik dugaan TPPU," ujar Febri.

Namun, setelah pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, penyidik mengubah status hukum Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Febri mengungkapkan, sekitar pukul 19.00 WIB penyidik memberi tahu bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan bahwa Pak FA telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febri. Bersamaan dengan itu, penyidik menyerahkan dua dokumen, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan," kata Febri.

Usai menerima pemberitahuan tersebut, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah tetap dilanjutkan hingga malam hari. Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

Ia juga menyebut Febrie Adriansyah tetap menghormati proses hukum dan institusi penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Sebagai tambahan, saya bersama tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk mendampingi Pak FA," ucapnya.

Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Meski demikian, ia menilai penahanan tersebut belum semestinya dilakukan karena alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman.

"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, lalu langsung ditahan," ujar Febrie. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Baca Juga: KPK OTT Lagi! Sudah Ikut Retret, Kini 16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Febrie, saat masih bertugas di Gedung Bundar, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan secara terburu-buru. 

Ia mengatakan seluruh alat bukti terlebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam melalui gelar perkara hingga penyidik benar-benar yakin terhadap dasar hukumnya.

"Kami baru melakukan penahanan setelah benar-benar yakin bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara zalim."

Namun, karena ini telah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan merasa ini merupakan bentuk kriminalisasi," ujar Febrie. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah penasihat hukum jampidsus Febri Diansyah hotman paris