RADARTUBAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China yang mendapat pekerjaan sebagai buruh bangunan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Padahal, mereka hanya memiliki Visa Kunjungan, bukan untuk bekerja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran aturan keimigrasi di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi, Rendra Mauliansyah mengatakan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan C2.
Baca Juga: Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Asal Thailand Terbongkar, Pelaku WNA Masih Diburu
"10 orang asing warga negara Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa kunjungan atau C2," ungkap Rendra.
Hasil pemeriksaan pihak imigrasi mengungkap bahwa mereka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
Perakit besi dan pilar (tiga orang) Berinisial WY, ZZ, dan BX. Sedangkan tujuj orang lainnya sebagai pemotong kayu dan besi rangka Berinisial XW, LH, ZH, ZY, LJ, JP, dan ZZ.
Pihak imigrasi menilai seluruh aktivitas tersebut melanggar ketentuan izin tinggal visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Rendra Mauliansyah mengatakan, para warga asing tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kesepuluh WN China itu kemudian ditahan di ruang detensi kantor imigrasi sebelum dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Jakarta-Guangzhou.
Mereka juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penakalan. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban