Febri Diansyah Ungkap Alasan Tim Hukum Belum Ajukan Praperadilan untuk Febrie Adriansyah

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:06 WIB
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARTUBAN – Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum mengambil keputusan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Saat ini, tim pembela memilih berkonsentrasi pada pendalaman materi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, usai menemui Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Febri, pembahasan mengenai kemungkinan langkah hukum, termasuk praperadilan, belum menjadi prioritas karena tim masih mencermati konstruksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada kliennya.

"Saat ini kami masih fokus mendalami substansi perkara dan belum membahas langkah lanjutan, termasuk opsi upaya hukum yang akan ditempuh," ujar Febri.

Bahas Materi Perkara Selama Dua Jam

Pertemuan antara tim kuasa hukum dengan Febrie berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, sebagian besar diskusi diarahkan untuk mengulas materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka, terutama berkaitan dengan dugaan TPPU.

Febri menjelaskan, perkara yang kini dihadapi kliennya bersumber dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Pertemuan tersebut lebih banyak membahas substansi perkara hukum yang menjadi sangkaan terhadap Pak FA. Saat ini posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung terkait indikasi TPPU," katanya.

Soroti Dasar Tindak Pidana Asal

Selain mempelajari materi penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi landasan dugaan pencucian uang.

Menurut Febri, keberadaan tindak pidana asal merupakan unsur penting dalam pembuktian perkara TPPU sehingga harus dijelaskan secara terang oleh penyidik.

"Kami masih mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal yang menjadi dasar dalam dugaan TPPU tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris

Ia menilai setiap penetapan tersangka, terlebih dalam perkara korupsi dan pencucian uang, harus didukung alat bukti yang jelas agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif.

"Dalam proses hukum, seluruh bukti harus terang dan jelas, apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Singgung Potensi Kriminalisasi

Febri juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan dasar pembuktian dapat memunculkan pertanyaan mengenai proses hukum yang berlangsung.

Menurutnya, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara alat bukti maupun tindak pidana asalnya belum dipaparkan secara jelas, kondisi tersebut berpotensi memunculkan anggapan adanya kriminalisasi.

"Jika alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka belum jelas, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi dalam proses hukum ini. Termasuk mempertanyakan mengapa seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ketika dasar buktinya belum jelas," kata Febri. (*)

 
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah kuasa hukum jampidsus praperadilan