RADARTUBAN – Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah anggapan bahwa kliennya memperoleh perlakuan istimewa selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, seluruh fasilitas yang diterima Febrie sama dengan tahanan lainnya.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah menemui kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Febri mengatakan, kondisi Febrie selama menjalani penahanan tidak berbeda dengan penghuni rutan lainnya, mulai dari tempat penahanan hingga makanan yang disediakan setiap hari.
"Saya sempat menanyakan kondisi sarapan pagi tadi, dan beliau menyampaikan bahwa makan bersama dengan tahanan lainnya. Menunya ada telur, bihun, nasi putih, dan teh," ujar Febri.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan Merah Putih KPK Tanpa Kenakan Rompi Tahanan
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada mantan Jampidsus tersebut selama berada di bawah pengawasan Rutan KPK.
Ia menegaskan, sistem pelayanan di rumah tahanan KPK memang menerapkan standar yang sama bagi seluruh tahanan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
"Perlakuannya sama dengan yang lain. Di KPK memang standar rutannya seperti itu, tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu," katanya.
KPK: Semua Tahanan Diperlakukan SamaPenegasan serupa sebelumnya juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia memastikan tidak ada fasilitas maupun perlakuan berbeda yang diberikan kepada Febrie selama menjalani masa penahanan.
Menurut Budi, seluruh penghuni Rutan KPK memperoleh hak dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku secara umum.
"Tidak ada pengistimewaan. Perlakuan yang diberikan berlaku sama kepada seluruh tahanan," ujar Budi.
Budi menjelaskan, sebelum ditempatkan bersama tahanan lain, Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebagaimana prosedur yang diterapkan kepada setiap tahanan baru di Rutan KPK.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme standar sebelum seorang tahanan dipindahkan ke sel reguler.
"Benar, FA sebelumnya telah menjalani masa isolasi sesuai mekanisme yang diterapkan di Rutan KPK," jelas Budi.
Setelah menyelesaikan masa isolasi, Febrie kemudian bergabung dengan tahanan lainnya sesuai prosedur yang berlaku di rumah tahanan tersebut.
"Selanjutnya, ia dijadwalkan bergabung bersama tahanan lainnya," pungkasnya. (*)