RADARTUBAN – Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggelar pertemuan dengan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7).
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu dimanfaatkan untuk membahas perkembangan proses hukum yang sedang dihadapi Febrie, terutama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah ditangani penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pembahasan selama kunjungan lebih banyak diarahkan pada materi perkara, bukan langkah hukum lanjutan maupun isu-isu yang berkembang di luar proses penyidikan.
"Diskusi kami lebih banyak menyangkut substansi perkara yang sedang dihadapi Pak FA dan perkembangan penanganannya," ujar Febri kepada wartawan usai meninggalkan Rutan KPK.
Baca Juga: Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris
Menurutnya, salah satu pokok pembahasan adalah status hukum Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
"Posisi hukumnya saat ini berkaitan dengan Sprindik penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Selain mengulas materi penyidikan, tim kuasa hukum juga menyinggung berbagai pemberitaan dan polemik yang muncul setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Febri menyebut kliennya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak berkembang menjadi perdebatan di luar substansi perkara yang sedang diperiksa.
"Harapan beliau sederhana, agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum sehingga tidak melebar ke isu-isu lain di luar perkara yang sedang ditangani," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi Febrie dalam setiap tahapan pemeriksaan dan mempelajari seluruh dokumen penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Saat ini ia menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK berdasarkan penitipan dari penyidik Kejaksaan Agung. (*)