RADARTUBAN - Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, R. Agung Efriyo Hadi, mengungkapkan bahwa gaji pokok dosen di kampusnya beserta tunjangan rata-rata hanya mencapai Rp 2,8 juta per bulan.
Jumlah itu masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang sebesar Rp 3,9 juta. Agung menyebut mayoritas dosen Unaya masih menerima penghasilan di bawah UMP.
"UMP di Aceh itu Rp 3,9 juta, jadi dapat dikatakan bahwa untuk menerima gaji pokok saja itu sudah di atas UMP sekitar 4,9 persen," Ujar Rektor Unaya Aceh, R. Agung.
Dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, ia menyampaikan bahwa 85,3 persen dosen di kampusnya masih berada di bawah UMP Aceh.
Baca Juga: Rupiah Tertekan hingga Rp 18.171 per Dolar AS, Dosen UGM Jelaskan Alasan BI Naikkan Suku Bunga
Menurut Agung, penghasilan dosen tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan komponen lain yang dihitung sebagai take home pay.
Ia menambahkan, ada sekitar 34 persen dosen yang penghasilannya justru berada di atas UMP Aceh dan selisih nilai terendah gaji yang diterima dosen di Unaya hanya Rp 884.362.
"34 persen tetap nilainya di atas dan selisih nilai terendah gaji yang diterima oleh dosen kita hanya Rp 884.362," Katanya .
Di samping itu, Universitas Abulyatama mengalokasikan anggaran senilai Rp 300 juta per tahunya untuk memberikan beasiswa studi lanjuta. tingkat S2 dan S3.
Fasilitas lain yang disediakan meliputi tunjangan hari raya (THR) sesuai kemampuan anggaran, serta pemberian daging meugang sesuai dengan tradisi adat Aceh.
Dosen Universitas Abulyatama juga memperoleh akses layanan kesehatan memanfaatkan Rumah Sakit milik kampus.
Selain itu, disediakan dana bantuan penelitian senilai Rp 300 Juta yang disalurkan melalui seleksi proposal. Agung menjelaskan bahwa seluruh fasilitas ini dihadirkan untuk menunjang kesejahteraan dosen di luar gaji pokok.
Sekaligus mendorong mereka memanfaatkan berbagai fasilitas tambahan.
"Kenapa hari ini kita lakukan? Kita mendorong bahwa dosen itu selain mendapatkan kesejahteraan gaji dari yayasan, tapi juga bisa mengakses fasilitas-fasilitas tambahan," Tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Agung dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/7). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni