RADARTUBAN - PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar resmi mengumumkan rencana pengerjaan kegiatan pengerukan (dredging) dan pembuangan (dumping) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pengumuman ini merupakan tahap awal dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pengumuman tertulis, proyek pembangkitan tenaga listrik yang berada di bawah penanggung jawab Senior Manager Yunan Kurniawan ini direncanakan mencakup area seluas 150,37 hektar dengan kedalaman mencapai 36 meter.
Langkah ini dilakukan guna menunjang operasional keberlanjutan pembangkit listrik tenaga uap di kawasan tersebut.
Dalam dokumen pengumuman resmi, pengelola mengidentifikasi sejumlah potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek.
Dampak tersebut meliputi perubahan kualitas air laut, perubahan pola sedimentasi, gangguan pada aktivitas pelayaran, peningkatan emisi dan kebisingan, timbulnya limbah operasional, hingga potensi gangguan terhadap biota laut setempat.
Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam proses persetujuan lingkungan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, maupun tanggapan secara tertulis.
Baca Juga: PLN Umumkan Pemadaman Listrik di Tuban Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwalnya
Penyampaian aspirasi tersebut dapat dikirimkan paling lambat sepuluh hari sejak pengumuman diterbitkan.
Tanggapan tertulis dapat ditujukan langsung kepada pihak PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar di Kecamatan Jenu, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta Selatan, atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.
Seluruh masukan dari warga nantinya akan dijadikan bahan kajian utama dalam melengkapi dokumen AMDAL serta penentuan kebijakan kelayakan lingkungan bagi proyek tersebut. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban