RADARTUBAN - Persidangan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar Rabu (29/7), terungkap bahwa istri Lodewyk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Manado, Sulawesi Utara.
Fakta tersebut justru disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, saat memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Saya mendampingi istri Lodewyk saat diperiksa dan dia mengakui mengelola dapur SPPG. Silakan datang ke Manado, dapurnya ada dan memenuhi semua unsur persyaratan," kata Kaligis.
Baca Juga: Kepala BGN Bantah MBG Jadi Penyebab Sekolah Rusak di Grobogan, Ini Penjelasannya
Verifikasi Dapur Dilakukan Rekan Sesama Tersangka
Namun, pengakuan itu diikuti fakta lain yang memantik kontroversi. Kaligis mengungkapkan bahwa proses verifikasi kemitraan dapur SPPG milik istri Lodewyk dilakukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Ironisnya, Sony kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang sama.
Fakta tersebut menjadi sorotan karena menyangkut independensi proses verifikasi yang kini dipertanyakan dalam persidangan.
Lodewyk Tolak Jadi Justice Collaborator
Berbeda dengan Sony Sonjaya yang telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan menyerahkan daftar 41 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung, Lodewyk memilih mengambil langkah berbeda.
"Tidak ada alasan yang mau kami ajukan untuk menjadi Justice Collaborator," tegas Kaligis, seraya menyebut kliennya merasa tidak melakukan tindak pidana.
Tim kuasa hukum menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran maupun menentukan proses verifikasi SPPG.
Seluruh kewenangan tersebut, menurut mereka, berada pada tim yang dibentuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dengan Sony Sonjaya sebagai pimpinan.
Pembelaan: Rekening Bersih, Kerugian Negara Dipersoalkan
Dalam sidang, Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi BGN, Bagus Artiadi Soewardi, juga memberikan keterangan bahwa hasil pemantauan terhadap rekening pribadi Lodewyk hanya menunjukkan transaksi berupa gaji, tunjangan kinerja, dan dana operasional setingkat wakil menteri.
Ia juga mengaku tidak pernah menemukan bukti tertulis yang mengaitkan Lodewyk dengan praktik jual-beli titik SPPG.
Sementara itu, Kaligis turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.
"Menurut saya dugaan kerugian negara tersebut belum diinvestigasi, juga belum diperiksa oleh BPK maupun BPKP," ujarnya.
Kejagung Tegaskan Penangkapan Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap menegaskan proses penangkapan dan penahanan Lodewyk telah dilakukan sesuai prosedur.
Penyidikan disebut telah berjalan sejak 25 Mei 2026, sementara sidang praperadilan masih berlanjut memasuki tahap pembuktian.
Fakta-fakta yang terus bermunculan dalam persidangan kini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi arah pengungkapan kasus dugaan korupsi program MBG. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni