RADARTUBAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah desain pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (30/7), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait penggunaan anggaran operasional pendidikan untuk mendanai MBG.
Permohonan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Inti gugatan mereka mempertanyakan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program yang dinilai bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Pejabat MBG Tuban Irit Bicara, Fitra Jatim: Jika Tak Ada Korupsi, Kenapa Harus Tertutup?
Masih Berlaku di APBN 2026, Tetapi Wajib Diubah
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menegaskan pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Batas waktu pelaksanaannya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dikutip dari mkri.id.
Jaga Amanat Konstitusi 20 Persen Dana Pendidikan
MK menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, mulai APBN setelah masa transisi, anggaran pendidikan tidak lagi boleh memasukkan pembiayaan Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera merancang skema pembiayaan baru bagi MBG tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan.
Di sisi lain, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa program prioritas nasional tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh menggeser mandat konstitusi yang menjamin pembiayaan sektor pendidikan.
Langkah MK dinilai menjadi penegasan penting bahwa setiap kebijakan fiskal harus tetap berada dalam koridor konstitusi serta menjaga keseimbangan antara pemenuhan gizi dan keberlanjutan kualitas pendidikan nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni