RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan, tujuh perusahaan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Penyidik Tim 9, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memakai jasa hukum Don Ritto (DR) dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7).
Baca Juga: Kejagung Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Tidak Mengenakan Rompi Tahanan
Adapun tujuh perusahaan yang telah diperiksa yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
Menurut Rudi, ketujuh perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum Don Ritto beserta pihak-pihak lain yang kini menjadi fokus penyidikan.
Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
"Hari ini, berdasarkan dua alat bukti yang telah diperoleh, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (30/7). Menurut Rudi, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni