Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Tujuh Perusahaan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:09 WIB
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. (ANTARA)
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. (ANTARA)

RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa kantor hukum Don Ritto & Associates.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan perusahaan yang telah dimintai keterangan meliputi PT Waskita Beton Precast, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, serta PT Jasa Marga.

Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dan pihak terkait dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Sejumlah perusahaan itu diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Kejagung. PT Waskita Beton Precast, misalnya, pernah terseret dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas pembiayaan perbankan bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 2023.

Sementara PT Jasa Marga juga pernah masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Baca Juga: Polisi Bakal Ekshumasi Jenazah, Ungkap Misteri Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febri di Klinik Mordent

Pemeriksaan terhadap ketujuh perusahaan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, perkara PT ASABRI, hingga dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Selain memeriksa korporasi, Tim 9 juga telah meminta keterangan dari 24 saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU dan langsung melakukan penahanan.

Penyidik menduga Nurman memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah karena pernah menempuh pendidikan di Universitas Jambi (UNJA). Ia juga disebut terafiliasi dengan sejumlah pihak yang dikenal sebagai "jaringan UNJA".

Nurman diduga berperan dalam mengelola hasil tindak pidana yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Dugaan pencucian uang tersebut dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menyamarkan aset dalam bentuk usaha maupun investasi.

Salah satu sarana yang diduga digunakan ialah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah digeledah aparat penegak hukum sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Penyidik masih mendalami tiga Sprindik TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara korporasi yang sebelumnya ditangani.

Sebelumnya, Don Ritto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah TPPU jampidsus Kejagung