Polri Amankan Buronan Interpol Kasus Perdagangan Orang di Bandara Soekarno-Hatta

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:07 WIB
Buron interpol Leny Agusya ditangkap di Bandara Internasional Soetta pada Rabu (29/7) (Dok. Polri)
Buron interpol Leny Agusya ditangkap di Bandara Internasional Soetta pada Rabu (29/7) (Dok. Polri)

RADARTUBAN – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol, Leny Agusya, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat yang bersangkutan tiba dari luar negeri.

Leny diketahui telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice karena diduga menjadi bagian dari jaringan yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi intelijen mengenai kepulangan Leny ke Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta dan petugas Imigrasi Terminal 3.

"Tim telah melaksanakan penangkapan terhadap subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026 atas nama Leny Agusya terkait perkara tindak pidana perdagangan orang," ujar Untung, Jumat (31/7).

Baca Juga: Korban TPPO di Kamboja Dipaksa Lari 300 Putaran karena Gagal Capai Target

Menurutnya, keberadaan Leny lebih dahulu terpantau oleh aparat intelijen di Kamboja. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bersiaga di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan sesaat setelah mendarat sekitar pukul 19.55 WIB.

Proses penangkapan melibatkan personel Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Terminal 3, serta Aviation Security (Avsec) bandara.

Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan keimigrasian, sekitar pukul 22.05 WIB Leny resmi diserahkan oleh pihak Imigrasi kepada NCB Interpol Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tersangka dibawa oleh Divisi Hubinter Polri guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan orang yang mengirim pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memburu buronan internasional serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lintas negara. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
migran ilegal perdagangan orang kamboja Bandara Soekarno - Hatta tppo