Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: 5 Saksi Mangkir, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:58 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia

RADARTUBAN — Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus bergulir.

Meski demikian, upaya penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa tujuh saksi pada Jumat (31/7) sempat terkendala akibat lima orang di antaranya tidak memenuhi panggilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa hanya ada dua orang saksi yang memenuhi kewajibannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Dari total tujuh saksi, baru dua orang swasta berinisial AS dan H yang hadir memenuhi panggilan penyidik.Sementara lima saksi lainnya tidak hadir,” terang Anang, Jumat (31/7).

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Tujuh Perusahaan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Menanggapi ketidakhadiran lima saksi tersebut, Kejagung memastikan bakal melayangkan surat pemanggilan kedua. Langkah ini diambil guna memperkuat bukti-bukti serta mengutuhkan konstruksi perkara pencucian uang tersebut.

"Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangannya," tambahnya.

Penahanan Tersangka Baru

Pengusutan kasus ini kian meruncing setelah Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru sehari sebelum jadwal pemeriksaan para saksi, tepatnya Kamis (30/7).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap NH dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. NH didakwa ikut terlibat dalam pusaran pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.

"Berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, Tim 9 resmi menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam TPPU," tegas Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.” katanya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah TPPU jampidsus Kejagung