RADARTUBAN - Penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini diwarnai sengitnya pertempuran narasi di media sosial.
Saling silang pendapat yang digerakkan oleh influencer hingga buzzer dinilai berpotensi mengaburkan substansi hukum yang sedang diproses oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merespons kondisi tersebut, pemerhati media sosial Tuhu Nugraha mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah guna meredam simpang siur informasi. Menurutnya, dominasi opini buatan riskan memicu bias dan polarisasi publik.
"Perlu ada pemisahan yang jelas antara opini organik masyarakat, konten influencer, dan agenda penyebaran narasi terselubung yang terkoordinasi. Persoalan utamanya bukan pada perbedaan pendapat, melainkan adanya upaya menggiring opini untuk menjatuhkan vonis sebelum pengadilan memutuskan," tegas Tuhu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8).
Ancaman Manipulasi Konten dan Deepfake
Tuhu menjelaskan bahwa silat lidah di alam demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, situasinya menjadi berbahaya saat terjadi manipulasi informasi melalui teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), video deepfake, penyebaran fitnah, hingga narasi intimidatif.
Peliknya masalah ini diperparah oleh pola konsumsi informasi publik yang berpusat pada media digital, di mana banyak konten beredar tanpa melalui proses penyaringan dan kaidah jurnalistik yang ketat. Masyarakat pun menjadi lebih mudah terseret oleh storytelling yang provokatif ketimbang mencerna fakta hukum yang kompleks.
"Narasi emosional yang dikemas sederhana lebih gampang diserap publik dibanding penjelasan hukum yang rumit. Dampaknya, penegakan hukum seolah bergeser menjadi ajang berebut pengaruh demi memenangi persepsi publik," paparnya.
Tekankan Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di tengah pengusutan Tim 9 Kejagung yang telah menetapkan beberapa tersangka—seperti Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin—Tuhu mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dia menegaskan, kendati figur yang tersangkut kasus hukum sah untuk dikritik, publik tidak boleh memperlakukan seseorang seolah-olah sudah diputus bersalah sebelum ada vonis inkrah dari hakim.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum hanya bisa dirawat lewat transparansi dan keadilan. Jangan terburu-buru mengunci setiap kritik sebagai hoaks; kritik mestinya dijawab dengan fakta dan bukti valid, bukan sekadar pelabelan," pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban