Pengacara Bantah Isu Inisial SS di BAP Febrie Adriansyah, Sebut Hoaks dan Minta Publik Waspada

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. (Dok. KPK)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. (Dok. KPK)

RADARTUBAN — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan kabar burung mengenai munculnya sosok berinisial SS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Febri Diansyah, selaku pengacara yang mendampingi Febrie, memastikan isu tersebut murni berita bohong.

"Selama mendampingi Pak FA dalam proses pemeriksaan—baik saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka—sepanjang ingatan saya tidak ada nama berinisial SS yang disebut," tegas Febri saat memberikan klarifikasi, Minggu (2/8).

Febri memeringatkan publik untuk tidak mudah percaya pada spekulasi liar yang beredar di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Menurutnya, serbuan hoaks justru berisiko mencemari bukti hukum dan memperkeruh transparansi perkara.

"Kami mengingatkan semua pihak agar ekstra hati-hati terhadap klaim atau informasi menyesatkan yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab. Dalam konteks hukum, rumor palsu berpotensi merusak pencarian kebenaran yang dinantikan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: 5 Saksi Mangkir, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

Ia pun menilai, munculnya distorsi fakta merupakan fenomena umum saat penyidik menangani kasus-kasus berskala besar demi memecah fokus penanganan perkara.

Dokumen Penting Disita dari Kediaman Febrie

Sementara itu, upaya pengumpulan alat bukti oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berjalan.

Pada Jumat malam (31/7), tim penyidik menggeledah rumah milik Febrie Adriansyah yang bertempat di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, yakni mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

"Dari lokasi penggeledahan, tim berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara pencucian uang tersebut," ujar Anang, Sabtu (1/8).

Anang menambahkan, sesuai prosedur Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejagung akan segera mengajukan penetapan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tipikor agar berkas-berkas tersebut resmi dijadikan alat bukti pendukung penuntutan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah kuasa hukum Febri Diansyah bap SS