RADARTUBAN — Publik terus menanti kepastian serta kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai fantastis senilai Rp 476 miliar dan 74 kg emas batangan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hingga kini, pihak berwenang belum membeberkan secara resmi asal-usul maupun identitas pemilik aset raksasa tersebut.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran dana dan asal-usul emas yang telah disita. Menurutnya, transparansi amat krusial mengingat kasus ini menyita perhatian publik dan melibatkan sosok pejabat teras.
“Wajar jika publik bertanya-tanya. Ini perkara besar karena tokoh yang terlibat di dalamnya,” tegas Iqbal Hutapea kepada wartawan, Senin (3/8).
Iqbal menekankan bahwa penyidikan kasus ini harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap Tim 9 Kejagung tak ragu mengusut tuntas siapa pun yang menguasai atau memiliki aset ratusan miliar rupiah tersebut.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap tenang dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan tanpa menghambat kinerja tim penyidik.
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," imbuhnya.
Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Sebagai bagian dari pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, Tim 9 Kejagung telah bergerak melakukan tindakan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah pada Jumat (31/7/2026). Rumah yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan TPPU dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB tersebut berhasil mengamankan sejumlah berkas krusial yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
”Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” pungkas Anang.
Sumber :
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni