Kejagung Memberhentikan Sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Status Jaksa Usai Jadi Tersangka TPPU

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARTUBAN — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menonaktifkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan pemberhentian sementara ini menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menempatkan Febrie sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa status kejaksaan Febrie telah ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang mengikat.

”Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sembari menanti putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Anang kepada insan pers, Selasa (4/8).

Didorong Usulan Resmi Tim 9

Sebelum keputusan ini keluar, Febrie baru sebatas dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus, namun masih tercatat sebagai jaksa aktif. Langkah penonaktifan total ini dipicu oleh rekomendasi resmi dari Tim 9 Kejagung.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menginformasikan bahwa usulan penonaktifan tersebut digulirkan oleh Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jamwas Kejagung, Rudi Margono, hingga akhirnya disetujui Jaksa Agung.

Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah Makin Meluas, Kejagung Periksa 7 Perusahaan dan Tetapkan Tersangka Baru

”Ketua Tim 9, Profesor Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara dari status jaksa untuk saudara FA,” ujar Nurokhman.

Ia menekankan bahwa prosedur penonaktifan ini telah dijalankan sesuai koridor regulasi yang berlaku tanpa menyalahi aturan.

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka dan Dikawal Komjak

Selain memperjelas status administratif Febrie, Tim 9 Kejagung dijadwalkan segera memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna merampungkan berkas penyidikan dan pembuktian.

Nurokhman membeberkan, konstruksi perkara ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, maupun gratifikasi, yang lantas dikembangkan penyidik ke ranah tindak pidana pencucian uang.

Komjak menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan eksternal agar tetap mematuhi koridor hukum dan kode etik.

”Komjak memandang penyidikan ini harus berjalan profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta due process of law,” tandas Nurokhman. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah Incracht TPPU jampidsus