RADARTUBAN — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan kesiapannya untuk berhadapan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di meja hijau.
Pernyataan ini merespons rencana tim hukum Febrie yang akan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka serta upaya paksa oleh penyidik.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kepolisian tidak gentar dan siap membuktikan keabsahan prosedur hukum yang telah mereka jalankan.
”Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Yusuf saat dihubungi awak media, Selasa (4/8).
Tekankan Batasan Hukum Acara Praperadilan
Yusuf menilai, langkah hukum yang diambil pihak Febrie merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi siapapun yang memohon keadilan.
Meski begitu, perwira menengah Polri ini mengingatkan landasan aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP.
”Pada dasarnya, hukum acara praperadilan difungsikan bagi pihak yang memiliki kepentingan serta keterkaitan hukum secara langsung terhadap objek yang digugat,” paparnya.
Respons Atas Langkah Hukum Tim Pengacara
Sikap tegas jajaran kepolisian ini membalas manuver tim penasihat hukum Febrie yang berniat mendaftarkan dua gugatan praperadilan terpisah terhadap Kejagung dan Polri.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya mengumumkan akan menggugat Polri terkait tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka TPPU.
Langkah ini diklaim sebagai strategi hukum untuk menguji keabsahan tindakan paksa aparat di lapangan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni