Hadiri Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Ungkap Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:09 WIB
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

RADARTUBAN — Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook memasuki babak baru di tingkat banding. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri langsung persidangan perdana permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (5/8).

Meskipun dalam masa pemulihan usai menjalani operasi, pendiri GoJek ini tetap datang ke PT DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk mengawal proses hukumnya.

Nadiem menaruh harapan agar majelis hakim tingkat banding bersedia memeriksa kembali deretan fakta persidangan serta mendengarkan keterangan saksi maupun ahli baru.

”Besar harapan saya agar persidangan banding ini membuka ruang untuk menguji ulang fakta persidangan, sekaligus menghadirkan saksi dan ahli baru yang dapat memberikan sudut pandang lebih terang,” kata Nadiem kepada awak media.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Soroti Temuan Pelanggaran Etik KY dan Audit Kerugian Negara

Nadiem membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 Ia secara khusus memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY) yang mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.

”Temuan pelanggaran etika oleh Komisi Yudisial menjadi bukti konkret atas berbagai penyimpangan yang kami alami selama proses peradilan,” tegasnya.

Selain masalah etika persidangan, Nadiem mengkritik prosedur penahanannya yang dinilai tanpa dasar bukti kuat. Ia menyebut penghitungan audit kerugian negara baru dimunculkan penyidik setelah dirinya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

”Kami mendapati proses di mana penahanan dilakukan tanpa bukti yang sah. Audit kerugian negara justru baru diterbitkan setelah saya berada di balik jeruji besi,” ungkapnya.

Syukuri Keadilan Mulai Terbuka

Nadiem menyampaikan rasa syukurnya karena dugaan praktik rekayasa hukum yang menimpa dirinya dan rekan-rekannya kini mulai tersingkap ke publik.

”Alhamdulillah, Tuhan tidak tidur. Aib pihak-pihak yang kerap melakukan kriminalisasi—baik terhadap saya, Ibam, maupun pada perkara lain—kini mulai terkuak sehingga masyarakat dapat menilai sendiri kebenarannya,” tutur Nadiem. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
permohonan banding Chromebook nadiem makarim Korupsi