RADARTUBAN – Seorang direktur yang melakukan kesalahan hingga merugikan perusahaan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi, meskipun ia sudah tidak lagi menjabat.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum perdata Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," tegas Ghansham dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
Baca Juga: Terungkap, Nany Widjaja Alirkan Dana Rp 12 Miliar ke PT Dharma Nyata Press
Laporan Keuangan dan Kerugian Perusahaan
Ghansham menjelaskan bahwa perusahaan yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Salah satu indikasi perbuatan melawan hukum oleh direktur adalah adanya pengeluaran dana tanpa bukti sah yang menyebabkan berkurangnya kekayaan perusahaan.
Dalam hal ini, laporan keuangan dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis yang sah di pengadilan.
Kuasa Hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto menilai bahwa pertanggungjawaban kesalahan tidak bisa dibebankan secara sepihak tanpa pembuktian.
"Untuk menentukan satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk," ujar Richard.
Kuasa Hukum Penggugat (PT Java Fortis Corporindo):
E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menyatakan keterangan ahli semakin menguatkan gugatan mereka terkait Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan bahwa seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja telah terpenuhi.
"Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menentukan unsur-unsur kumulatif dari perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kesalahan. Semua terbukti di dalam persidangan. Termasuk bukti bahwa bu Nany Widjaja sebagai direktur tunggal mentransfer sejumlah dana dari perusahaan ke afiliasinya," ujar Sajogo.
Menurut dia, Nany secara sengaja telah melakukan kesalahan dan kelalaian hingga merugikan keuangan perusahaan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam RUPS atas temuan-temuan yang dilakukan oleh auditor.
"Hukum Acara Perdata kita menentukan bahwa apabila terdapat suatu gugatan yang disertai alat bukti lisan dan tertulis, maka gugatan itu dapat dibantah oleh Tergugat dengan alat bukti yang sama. Kalau tidak dapat membantah atau bantahannya tidak dapat dibuktikan, maka gugatan Penggugat menjadi terbukti. Sesederhana itu," tuturnya.
Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja
Selain itu, laporan keuangan sebagai alat bukti tertulis, apabila dilaporkan dalam RUPS yang dibuat berita acaranya oleh notaris dalam sebuah akta, maka akta tersebut menjadi alat bukti otentik.
"Jadi temuan yang dilakukan oleh auditor yang menjadi bukti tertulis atau bukti awal, kemudian disahkan di dalam RUPS, maka menurut ahli dalam persidangan, alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang sifatnya sempurna menurut hukum," ungkapnya.
Nany didalilkan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Jawa Pos