PN Jaksel Agendakan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai 18-19 Agustus

Cicik Nur Latifah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARTUBAN — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan praperadilan yang dimohonkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Persidangan atas dua gugatan terpisah tersebut akan mulai bergulir pada Selasa (18/8) dan Rabu (19/8).

Permohonan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili kedua permohonan tersebut.

”Sidang pertama untuk permohonan pertama digelar Selasa, dilanjutkan sidang permohonan kedua pada Rabu. Keduanya akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki,” jelas Halida kepada awak media, Kamis (6/8).

Baca Juga: Kejagung Memberhentikan Sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Status Jaksa Usai Jadi Tersangka TPPU

Uji Tindakan Paksa Kejagung dan Kepolisian

Langkah praperadilan ini ditempuh tim advokasi Febrie guna menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Gugatan dipisah menjadi dua permohonan karena menguji instansi serta tindakan hukum yang berbeda.

Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji prosedur penetapan tersangka TPPU dan penahanan.

Adapun gugatan kedua menguji tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terkait penetapan tersangka korupsi dan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk memastikan tindakan paksa penyidik tidak menabrak aturan hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP serta ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime).

”Ini mekanisme konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum sudah clear and clean serta memenuhi standar beyond reasonable doubt*. Tidak boleh ada keraguan dalam proses peradilan,” ujar Firman.

Persoalkan Penetapan Tersangka Ganda dan Prinsip Due Process of Law

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Hermawanto, menyoroti adanya dugaan penetapan status tersangka ganda (dobel penetapan tersangka) untuk substansi perkara yang sama, serta mempertanyakan keabsahan wewenang pejabat penandatangan surat penetapan tersebut.

”Pengujian aspek hukum ini vital demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara,” tegas Hermawanto.

Menutup keterangannya, Febri Diansyah menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan.

”Prinsip due process of law harus dijaga bersama. Gugatan ini menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk membuktikan profesionalitasnya dan memastikan tindakan yang diambil bebas dari kesewenang-wenangan,” pungkas mantan Jubir KPK tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Febrie Adriansyah jadwal persidangan jampidsus