RADARTUBAN — Memiliki gelar sarjana di Indonesia kini tak lagi menjadi jaminan pasti untuk meraih masa depan yang mapan.
Meski proporsi lulusan perguruan tinggi hanya berkisar 10,2 persen dari total penduduk usia kerja, daya serap industri formal terhadap tenaga kerja terdidik justru terus mengalami krisis yang memprihatinkan.
Dengan demikian, lulusan pendidikan tinggi bahkan hampir tidak menyentuh angka 11 persen dari total penduduk usia kerja.
Seharusnya mereka yang memiliki gelar sarjana menjadi kelompok elit yang sangat dicari oleh industri. Bahkan dengan jumlah sarjana yang tergolong minim itu di negara ini, mereka tidak bisa terserap ke dalam industri kerja formal yang cukup membanggakan.
Ketimpangan antara ketersediaan lowongan dan jumlah pelamar menjadi bukti nyata lambatnya penyerapan tenaga kerja. Sebagai gambaran, salah satu platform perekrutan lokal mencatat sekitar 1,89 juta pencari kerja terdaftar, sementara lowongan yang dibuka hanya berkisar 23 ribu posisi.
Baca Juga: Travel Minta FYA yang Hilang di Korea Selatan Pulang, Sarjana Backpacker Terancam Denda Rp 125 Juta
Ketidakseimbangan ini menciptakan antrean panjang pencari kerja yang harus bersaing memperebutkan jumlah posisi yang sangat terbatas di berbagai bursa kerja (job fair).
Bagi banyak keluarga kelas menengah ke bawah, kondisi ini menimbulkan dampak finansial sekaligus emosional yang mendalam.
Tidak sedikit orang tua rela menjual tanah, sawah, hingga mengambil pinjaman puluhan juta rupiah agar anaknya dapat mengenyam pendidikan tinggi demi memutus rantai kemiskinan.
Namun, ketika sang anak lulus dan gagal menembus pasar kerja formal, beban utang semakin menumpuk, disertai stigma sosial yang kerap melabeli pengangguran sebagai individu yang kurang kompeten atau pemalas.
Dalam sosiologi ekonomi, kondisi surplus pencari kerja ini dikenal dengan istilah Reserve Army of Labor atau pasukan cadangan pekerja.
Dalam struktur ekonomi kapitalistik, melimpahnya jumlah pengangguran melemahkan posisi tawar buruh. Perusahaan memiliki keleluasaan menetapkan standar upah serendah mungkin dan lebih mudah menggantikan pekerja yang menuntut perbaikan kondisi kerja.
Di lain sisi , persyaratan seleksi seperti pembatasan usia maksimal 25 tahun bagi lulusan baru juga kerap dimanfaatkan korporasi untuk merekrut tenaga kerja muda melalui skema magang (internship).
Berkedok memberikan pengalaman kerja, banyak peserta magang mengemban beban tugas setara karyawan reguler, tetapi hanya menerima imbalan yang sangat minim, bahkan tanpa jaminan perlindungan sosial, tunjangan hari raya (THR), maupun pesangon.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Jutaan Lapangan Pekerjaan untuk Masyarakat Indonesia, Simak Penjelasan Lengkapnya
Sementara itu, bagi pekerja yang telah masuk ke dunia industri, keberadaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak sering kali menjadi instrumen yang membatasi ruang gerak pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Rendahnya Angka Pengangguran Terbuka (TPT) yang kerap dipublikasikan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan.
Banyak sarjana yang bekerja serabutan atau membantu usaha keluarga tanpa upah tetap dimasukkan dalam kategori setengah pengangguran sehingga indikator statistik terlihat lebih baik.
Sebagai pilihan terakhir demi bertahan hidup, jutaan sarjana akhirnya mengubur cita-cita mereka untuk bekerja di sektor formal dan beralih ke industri gig economy sebagai pengemudi ojek online maupun kurir ekspedisi.
Fenomena ini melahirkan kelas pekerja baru yang dikenal sebagai prekariat, yakni kelompok pekerja rentan tanpa kepastian karier dan jaminan sosial. Kebebasan waktu yang dijanjikan justru berubah menjadi ketergantungan pada kendali algoritma platform digital.
Adanya fenomena ini, menjadi pengingat bahwa gelar sarjana saja tidak lagi cukup menjamin akses terhadap pekerjaan yang layak. Tanpa perluasan lapangan kerja dan pembenahan sistem ketenagakerjaan, kerentanan kerja diperkirakan akan terus meningkat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni