Balik Nama Tanah Tak Perlu Lama, Nusron Wahid Pangkas Verifikasi BPHTB Jadi 3 Hari

Tulus Widodo • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:32 WIB
 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid

RADARTUBAN – Kabar yang ditunggu masyarakat pemilik tanah akhirnya datang. Proses balik nama tanah yang selama ini kerap identik dengan antrean, berkas menumpuk, dan waktu tunggu panjang ditargetkan pemerintah bisa jauh lebih cepat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memasang target tegas: seluruh proses peralihan hak atas tanah maksimal selesai dalam 10 hari.

Target itu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang mengurus jual beli atau peralihan kepemilikan tanah.

Baca Juga: Nusron Wahid Bungkam saat Kemungkinan Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji

Biang Lambatnya Proses Mulai Dipangkas

Selama ini, salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak berjalan panjang adalah verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nusron menyebut rata-rata nasional, tahapan tersebut masih membutuhkan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.

Angka ini tentu bukan waktu yang sebentar. Masyarakat bisa saja sudah menyelesaikan transaksi tanah, tetapi proses administrasinya masih harus menunggu verifikasi.

Pemerintah kini mencoba memutus rantai lambannya proses tersebut.

Melalui Surat Edaran Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, verifikasi atau validasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari.

Setelah BPHTB Beres, Tak Boleh Ada Drama Lagi

Skema barunya dibuat lebih ringkas. Setelah BPHTB diverifikasi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), kemudian masuk ke tahapan internal ATR/BPN.

Dari rangkaian tersebut, pemerintah menargetkan keseluruhan proses peralihan hak selesai maksimal 10 hari.

Nusron mengatakan percepatan verifikasi BPHTB merupakan bagian penting untuk mempercepat pelayanan pertanahan.

Namun, target tersebut juga menjadi pekerjaan rumah besar. Sebab, memangkas waktu di atas kertas tidak otomatis membuat pelayanan di lapangan ikut ngebut.

Koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT dan ATR/BPN harus benar-benar berjalan. Jika masih ada berkas tersendat atau koordinasi antarlembaga berjalan lambat, target 10 hari berisiko hanya menjadi angka administratif.

Sebaliknya, bila kebijakan ini benar-benar diterapkan secara konsisten, masyarakat bakal mendapat keuntungan langsung: balik nama tanah lebih cepat, kepastian hukum lebih segera, dan waktu yang terbuang di meja birokrasi bisa ditekan.

Pesan Nusron jelas: proses yang selama ini panjang harus dipangkas. Verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, sementara seluruh proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
verifikasi BPHTB tanah balik nama nusron wahid