Sidang Kode Etik Putuskan Gelar Tio Ferdian Rahmana Dicabut, Semua Fasilitas Ditarik

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:08 WIB
Tio Ferdian Rahmana,Wakil I Raka Jawa Timur 2026 tengah disorot setelah muncul tuduhan dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi. (instagram.com/rakaraki_jatim)
Tio Ferdian Rahmana,Wakil I Raka Jawa Timur 2026 tengah disorot setelah muncul tuduhan dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi. (instagram.com/rakaraki_jatim)

RADARTUBAN- Perjalanan Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 resmi berakhir.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur memutuskan mencabut gelar yang diraih Tio setelah menggelar sidang kode etik pada Selasa (11/8).

Pencabutan tersebut menjadi tindak lanjut atas persoalan yang belakangan menyeret nama Tio.

Sebelumnya, ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus pemaksaan aborsi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Juga: Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Viral di X, Dituding Terlibat Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi

Keputusan pencabutan gelar bukan hanya membuat Tio kehilangan status sebagai Wakil 1 Raka Jatim 2026. Seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada posisi tersebut juga dinyatakan berakhir.

Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan keputusan itu dihasilkan melalui pembahasan dalam sidang kode etik yang melibatkan berbagai unsur terkait.

"Ya, benar pada hari ini telah dilakukan sidang kode etik yang melibatkan kami Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, dan psikolog," kata Evy dikutip dari jatim.jpnn.com, Selasa (11/8).

Gelar Wakil 1 Raka Jatim Resmi Dicabut

Dalam forum tersebut, terdapat tiga keputusan yang berkaitan dengan status Tio.

Keputusan utama adalah pencabutan gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026. Dengan demikian, Tio tidak lagi menjalankan peran maupun memperoleh hak yang sebelumnya melekat sebagai peraih posisi tersebut.

Evy menegaskan, pencabutan gelar sekaligus membebastugaskan Tio dari seluruh hak dan kewajibannya sebagai Wakil 1 Raka Jatim 2026.

"Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026 sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026," ujarnya.

Keputusan tersebut tidak berhenti pada pencabutan gelar. Tio juga diminta mengembalikan berbagai fasilitas dan penghargaan yang diterimanya setelah menyandang posisi tersebut.

Baca Juga: Respons Nikita Mirzani Terhadap Laporan Kasus Aborsi Vadel Badjideh yang Naik ke Tahap Penyidikan

Selempang hingga Hadiah Wajib Dikembalikan

Disbudpar Jatim meminta Tio menyerahkan kembali selempang, piala, dan piagam yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Tak hanya atribut, berbagai bentuk hadiah yang diperoleh Tio dalam ajang tersebut juga masuk dalam daftar yang harus dikembalikan. Hadiah itu mencakup uang tunai, produk, serta voucher.

"Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut: selempang, piala, dan piagam, dan hadiah yang berupa uang tunai, produk, dan voucher yang diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," jelas Evy.

Dengan keputusan itu, seluruh penghargaan dan fasilitas yang berkaitan dengan status Wakil 1 Raka Jatim 2026 tidak lagi menjadi hak Tio.

Posisi Wakil 1 Raka Jatim Tidak Akan Diisi

Menariknya, Disbudpar Jatim memilih tidak mengangkat peserta lain sebagai pengganti Tio.

Artinya, posisi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 akan dibiarkan kosong. Kebijakan tersebut disebut sebagai konsekuensi atas keputusan kode etik yang telah ditetapkan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukan pengganti gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026," kata Evy.

Dengan begitu, tidak ada proses penunjukan runner-up lain untuk mengambil alih gelar yang sebelumnya disandang Tio.

Keputusan Tertuang dalam Berita Acara

Keputusan tersebut secara resmi dituangkan dalam Berita Acara Disbudpar Jatim Nomor 500.13.4.1/118.4/2026 tentang Rapat Pembahasan Pelanggaran Kode Etik Raka Wakil 1 (Tio Ferdian Rahmana).

Dokumen tersebut menjadi dasar administratif atas pencabutan status Tio sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.

Sebelumnya, Tio Ferdian Rahmana dikenal sebagai Cak Surabaya 2023 sebelum meraih posisi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.

Adapun keputusan Disbudpar Jatim ini berkaitan dengan kode etik penyelenggaraan ajang Raka Raki Jawa Timur.

Sementara dugaan perkara pidana yang sebelumnya ramai di media sosial merupakan persoalan terpisah dan tidak dapat dianggap telah terbukti hanya berdasarkan keputusan kode etik tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Tio Ferdian Rahmana wakil 1 raka jawa timur 2026 sidang kode etik fasilitas aborsi