Hadir di PN Surabaya, Saksi Kasus PT JFC Akui Terima Dokumen Perusahaan dari Nany Widjaja

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:47 WIB
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

RADARTUBAN - Indah Utami, orang kepercayaan Nany Widjaja, hadir sebagai saksi dari pihak tergugat dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8).

Kehadirannya menyita perhatian karena dia membawa sejumlah dokumen perusahaan.

Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan data rahasia perseroan. Sajogo merasa janggal lantaran Indah masih memegang data-data rahasia tersebut, padahal Nany Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: Sidang Kasus PT Java Fortis: Saksi Bantah Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

Dalam persidangan, Indah sempat bergeming dan mengklaim dokumen tersebut diperoleh dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum PT JFC, dia akhirnya mengakui mendapatkan dokumen-dokumen itu langsung dari Nany.

"Keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa instruksi maupun informasi berasal langsung dari Bu Nany Widjaja, termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.

Menurut Sajogo, dokumen yang diklaim tercecer itu baru ditemukan setelah gugatan berjalan di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa berkas tersebut sebelumnya dipegang oleh Nany.

"Artinya, Bu Nany Widjaja memegang dokumen bukti pengeluaran perseroan yang bersifat rahasia secara melawan hukum. Ini membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang kami ajukan kepada tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan," tegasnya.

Tanggapan Pihak Tergugat

Secara terpisah, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut sejatinya merupakan rekapan buatan Indah sendiri. Selain itu, Nany hingga kini masih tercatat sebagai pemegang saham perusahaan, sehingga wajar jika masih menyimpan dokumen.

Richard juga menambahkan, berkas yang dibawa Indah pada dasarnya sudah dijadikan alat bukti oleh pihak PT JFC dalam persidangan.

"Jadi, dokumen itu bukan (lagi rahasia) dari perusahaan," ujar Richard. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
PT Java Fortis Corporindo nany widjaja jawa pos