RADARTUBAN – Radar Tuban menerima hak jawab dan klarifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur terkait pemberitaan berjudul “PERTALITE BAKAL DIBATASI UNTUK ORANG KAYA? KAMU MASUK DESIL BERAPA?” yang ditayangkan Radar Tuban melalui Instagram pada 12 Agustus 2026.
Dalam hak jawab tersebut, BPS Provinsi Jawa Timur menyampaikan sejumlah koreksi terhadap informasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Jawa Pos Radar Tuban memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari komitmen redaksi memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin yang diluruskan BPS berkaitan dengan penyebutan masyarakat yang masuk Desil 9 dan Desil 10 sebagai kelompok “orang super kaya” dengan penghasilan di atas Rp 6,5 juta.
Baca Juga: BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Kuartal I 2026, Didukung Konsumsi dan Investasi
BPS menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kategori masyarakat yang disebut “mampu” atau “super kaya”. Redaksi menanggapi, informasi tersebut merupakan klasifikasi dari Kementerian Sosial berdasarkan informasi DTSEN (survey BPS) dan DTKS.
BPS juga menyatakan tidak terkait dengan kebijakan mengenai pembatasan penggunaan Pertalite.
Karena itu, BPS meminta agar penyebutan “masyarakat yang terdata BPS” dalam headline sebelumnya tidak dikaitkan dengan kebijakan pembatasan Pertalite.
BPS juga memberikan klarifikasi terhadap bagian pemberitaan yang mengajak masyarakat mengecek kategori desil melalui laman DTSEN dan menyebut masyarakat yang masuk Desil 9 dan Desil 10 sebagai “orang super kaya”.
Menurut BPS, pernyataan tersebut tidak benar. BPS tidak pernah membuat kategori bahwa masyarakat yang masuk Desil 9 dan Desil 10 merupakan orang super kaya.
Dengan demikian, istilah “orang super kaya” yang muncul dalam materi pemberitaan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai terminologi BPS untuk menjelaskan kelompok desil tersebut.
BPS Provinsi Jawa Timur turut meluruskan tabel kategori ekonomi masyarakat berdasarkan DTSEN yang ditampilkan dalam slide pemberitaan sebelumnya.
BPS menyatakan tidak pernah melakukan pembagian sistem desil sebagaimana tabel yang ditampilkan. Formulasi sistem desil dalam slide tersebut, menurut BPS, juga disebut tidak benar.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak memahami pembagian desil secara sederhana sebagai pengelompokan “kaya”, “miskin”, atau “super kaya”. Istilah desil dalam data sosial ekonomi memiliki konteks dan formulasi tersendiri sehingga penggunaannya harus merujuk pada definisi serta metode yang benar.
Baca Juga: Program MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI pada Triwulan I 2026, Ini Penjelasan BPS
Radar Tuban menghargai hak jawab yang disampaikan BPS Provinsi Jawa Timur dan memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan atau perlu meluruskan informasi.
Redaksi mengakui bahwa penggunaan istilah “orang super kaya” serta pengaitan langsung antara masyarakat yang “terdata BPS” dengan rencana pembatasan Pertalite perlu diluruskan.
Istilah tersebut tidak berasal dari kategorisasi resmi BPS sebagaimana ditegaskan dalam hak jawab yang diterima redaksi.
Redaksi menilai BPS dan Kemensos merupakan sama-sama bagian dari pemerintah yang mengeluarkan produk data DTSEN dan DTKS.
Pada saat yang sama, substansi mengenai rencana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi merupakan isu kebijakan pemerintah yang berdiri sendiri. Karena itu, posisi BPS sebagai lembaga penyedia data statistik perlu dibedakan dari lembaga atau pihak pemerintah yang merumuskan dan menjalankan kebijakan tersebut.
Radar Tuban juga memandang klarifikasi ini penting karena pemberitaan mengenai data sosial ekonomi menyangkut informasi yang mudah dipahami.
BPS sendiri dalam hak jawabnya meminta Radar Tuban melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap informasi yang telah ditayangkan. BPS juga meminta berita tersebut diturunkan (take down) dan diperbaiki sesuai fakta.
Terkait hal ini, Jawa Pos Radar Tuban tidak akan menghapus berita. Berdasarkan Undang-Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dihapus sembarangan karena permintaan pihak luar.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan, dan penghapusan berita
Radar Tuban berkomitmen untuk terus memberikan ruang bagi klarifikasi dari narasumber maupun lembaga yang menjadi subjek pemberitaan.
Redaksi juga terbuka terhadap koreksi apabila terdapat data, istilah, atau informasi yang perlu diperbaiki berdasarkan sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak jawab BPS Provinsi Jawa Timur ini sekaligus menjadi bagian dari proses koreksi dan klarifikasi agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan desil dalam DTSEN.
Pun BPS juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka menerima konfirmasi, klarifikasi, maupun permintaan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan data BPS untuk memastikan informasi kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Radar Tuban menghargai komunikasi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan BPS serta seluruh lembaga pemerintah dan masyarakat dalam upaya menghadirkan informasi publik yang kredibel. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban