RADARTUBAN — Angka utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan.
Belum genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, posisi utang pemerintah disebut telah mencapai Rp 10.293,69 triliun per akhir Juni 2026.
Jika dibandingkan dengan posisi akhir September 2024 yang berada di angka Rp 8.473,90 triliun, terjadi kenaikan sekitar Rp 1.819,79 triliun atau 21,5 persen.
Baca Juga: Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun, Pemerintah Tegaskan Kondisi Masih Aman
Lonjakan tersebut menjadi alarm yang sulit diabaikan. Namun, besarnya nominal utang tidak otomatis berarti Indonesia berada di ambang krisis fiskal.
Rasio Utang Ikut Naik
Data yang dikutip dari Kontan menunjukkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga bergerak naik.
Pada September 2024, rasio utang tercatat 38,55 persen. Angka itu naik menjadi 39,81 persen pada Desember 2024, kemudian 40,46 persen pada Desember 2025, dan mencapai 41,26 persen pada Juni 2026.
Kenaikan rasio ini patut dicermati karena menunjukkan pertumbuhan utang bergerak lebih cepat dibanding ukuran ekonomi yang menjadi pembandingnya.
Meski begitu, pemerintah masih menilai posisi tersebut berada dalam koridor aman.
Purbaya: Masih Jauh dari Batas 60 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang Indonesia belum mendekati batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Purbaya sebelumnya bahwa kesehatan utang tidak cukup dinilai dari nominal, melainkan harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional.
Namun, angka 60 persen bukan berarti pemerintah memiliki ruang tanpa batas untuk terus menambah utang.
Tantangan Besarnya Justru Ada di Depan
Purbaya mengatakan pemerintah akan menekan rasio utang melalui pengendalian defisit dan perbaikan penerimaan negara.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita,” jelasnya.
Di sinilah persoalannya. Utang memang bisa menjadi instrumen pembiayaan pembangunan ketika dikelola secara produktif.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan sendiri menyebut utang sebagai salah satu instrumen untuk membiayai defisit APBN dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Tetapi ketika utang terus bertambah sementara penerimaan negara belum cukup kuat, ruang fiskal dapat semakin tertekan.
Artinya, Rp 10.293,69 triliun bukan sekadar angka besar di atas kertas. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah utang benar-benar menghasilkan pertumbuhan, memperkuat penerimaan, dan tidak berubah menjadi beban yang diwariskan kepada generasi berikutnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni