RADARTUBAN — Praktik premanisme dan aksi intimidasi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
Penutupan jalan, pemerasan berkedok uang pengamanan, hingga intimidasi terhadap proyek investasi nasional maupun asing telah membentuk ekosistem shadow economy atau ekonomi bayangan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.200 triliun—sekitar 10 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Kondisi meresahkan ini menjadi sorotan tajam dalam sebuah analisis mendalam yang diunggah oleh pengusaha dan content creator Raymond Chin.
Dikutip dari kanal YouTube Raymond Chin, keberadaan premanisme terorganisir ini menjadi salah satu pemicu utama enggan masuknya investor asing ke Indonesia, yang pada akhirnya merugikan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Berdasarkan data Global Organized Crime Index, Indonesia menempati peringkat ke-20 dunia dan peringkat kedua di Asia Tenggara dalam kategori kejahatan terorganisir (organized crime).
Mereka bentuk kejahatan ini kerap terselubung di balik legalitas ormas yang terdaftar secara resmi.
Secara historis, ormas pada era pergerakan nasional seperti Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1912) dibentuk sebagai wadah perjuangan rakyat melawan penjajahan.
Namun, pada era Orde Baru, ormas mulai dimanfaatkan oleh negara sebagai alat kontrol sosial dan penjaga stabilitas politik. Pasca-Reformasi, kebebasan berorganisasi dibuka lebar, tetapi tanpa disertai dengan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Akibatnya, jumlah ormas meledak hingga melebihi 550.000 organisasi berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per Maret 2024.
Pernyataan dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyebutkan bahwa gangguan aktivitas produksi oleh oknum ormas berpotensi menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah. Kasus-kasus intimidasi ini terjadi nyata di berbagai daerah.
Salah satu contoh mencolok terjadi di Cilegon, di mana oknum ormas lokal menuntut jatah pengerjaan proyek senilai triliunan rupiah tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menjadi korban. Di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, pedagang kaki lima kerap dibebani uang sewa lapak ilegal hingga jutaan rupiah per bulan ditambah iuran harian, di luar retribusi resmi pemerintah.
Praktik pungutan liar (pungli) sistematis ini menggerus margin keuntungan pedagang kecil yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Tanpa adanya pembenahan sistemik dan ketegasan hukum, iklim investasi Indonesia akan terus tertahan, membatasi penciptaan lapangan kerja, dan menghambat cita-cita Indonesia menjadi negara maju. (*)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : YouTube Raymond Chin