RADARTUBAN – Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kesempatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Rini mengatakan, guru PPPK nantinya dapat mengikuti proses seleksi PNS sesuai kebutuhan dan formasi yang disiapkan pemerintah.
“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Alasan Anggaran, Bagaimana Nasib PPPK Tuban?
Seleksi Guru PPPK Disesuaikan Kebutuhan Nasional
Pemerintah tidak serta-merta membuka formasi secara umum. Kebutuhan calon PNS dari kalangan guru akan disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru secara nasional.
Rini menjelaskan, formasi tersebut nantinya turut mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah program pendidikan yang tengah dikembangkan pemerintah.
Di antaranya kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” jelasnya.
Artinya, guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS masih perlu mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu
Selain membahas peluang guru PPPK mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian bagi tenaga PPPK.
Menurut Prasetyo, setelah berstatus sebagai PPPK penuh waktu, guru akan mulai menjalani proses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo.
Status Kepegawaian Guru Akan Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Tak hanya soal peluang menjadi PNS, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru.
Guru yang selama ini berada dalam skema kepegawaian tertentu di daerah akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menyebut pemerintah bersama DPR memiliki kesepahaman untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga PPPK.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan aparatur sekaligus upaya pemerintah memperjelas status dan kebutuhan tenaga pendidik.
Dengan rencana tersebut, guru PPPK memiliki peluang mengikuti seleksi PNS pada awal 2027, meski pelaksanaan dan formasi final masih menunggu kebijakan serta kebutuhan yang ditetapkan pemerintah. (*)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : detik.com