Ramai Disebut Dana Tambahan Gempa NTT, Purbaya Ungkap Fakta soal Rp 44 Miliar

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:06 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram @menkeuri)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram @menkeuri)

RADARTUBAN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan informasi mengenai dana pemerintah pusat sebesar Rp 44 miliar yang sebelumnya disebut dapat digunakan untuk penanganan tanggap darurat bencana di daerah.

Purbaya menegaskan, dana tersebut bukan anggaran baru yang secara khusus digelontorkan pemerintah untuk menangani gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana Rp 44 miliar itu merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat yang telah dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejak awal Agustus 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8).

Baca Juga: Pemkab Tuban Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi ASN Capai Rp 95,2 Juta

Dana Rp 44 Miliar Sudah Dialokasikan Sejak Awal Agustus

Purbaya mengatakan, munculnya persepsi bahwa pemerintah baru memberikan tambahan dana Rp 44 miliar untuk penanganan bencana NTT terjadi karena adanya kesalahpahaman.

Menurut dia, dana tersebut telah disalurkan pemerintah pusat kepada daerah atas arahan Presiden.

"Ada salah paham soal tambahan uang Rp 44 miliar. Itu sudah Rp 44 miliar jumlah yang kita kirim awal Agustus untuk bantuan pemerintah pusat ke daerah atas petunjuk Bapak Presiden," ujar Purbaya.

Dengan demikian, anggaran tersebut bukan dana baru yang muncul setelah gempa melanda wilayah NTT.

Purbaya juga menduga pemerintah daerah di NTT belum memasukkan transfer tersebut dalam perhitungan anggaran yang tersedia untuk penanganan kondisi darurat.

"Jadi yang dibilang bupati sana hanya punya sekitar sekian ratus juta, rupanya dia kemungkinan besar lupa menghitung yang transfer yang baru itu," katanya.

Anggaran Khusus Gempa NTT Masih Menunggu Persetujuan

Meski dana tanggap darurat Rp 44 miliar sudah tersedia, pemerintah masih menyiapkan pembiayaan khusus untuk penanganan gempa NTT.

Purbaya menjelaskan, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan pengajuan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

Saat ini, pemerintah masih menunggu keputusan lebih lanjut sebelum anggaran khusus tersebut dapat digunakan.

Baca Juga: BRI Turun Langsung Bantu Korban Gempa NTT, Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum

"Menunggu persetujuan dari Setneg dan Presiden seperti apa, tapi uangnya jumlahnya masih manageable, jadi tidak mengancam anggaran kami," jelas Purbaya.

Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk menangani kebutuhan akibat bencana di NTT.

Dana Tanggap Darurat Bisa Digunakan Pemerintah Daerah

Purbaya sebelumnya meminta pemerintah daerah memanfaatkan terlebih dahulu anggaran tanggap darurat yang telah tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan penanganan bencana dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses pengajuan anggaran tambahan dari pemerintah pusat selesai.

Sementara untuk kebutuhan yang secara khusus berkaitan dengan dampak gempa NTT, pemerintah pusat masih melakukan penghitungan dan pembahasan mengenai besaran anggaran yang diperlukan.

Purbaya memastikan kebutuhan tersebut akan tetap diperhatikan pemerintah dan tidak akan mengganggu kondisi fiskal negara.

Dengan klarifikasi ini, dana Rp 44 miliar bukanlah anggaran baru khusus gempa NTT, melainkan dana tanggap darurat yang telah dialokasikan kepada pemerintah daerah sejak awal Agustus 2026. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : cnnindonesia.com
Purbaya Yudhi Sadewa Dana Pemerintah ntt Gempa nusa tenggara timur