RADARTUBAN — Kisah Asma Wafa Andina tengah hangat diperbincangkan di media sosial. Wafa merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang memilih mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.
Keputusan itu diambil Wafa setelah mengaku mendapat informasi bahwa calon kadet putri yang mengenakan hijab diwajibkan melepasnya ketika menjalani pendidikan di kampus tersebut.
Asma merupakan peserta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027. Ia mengikuti rangkaian seleksi sejak Februari hingga Juni 2026 dan berhasil melewati tahapan seleksi hingga tingkat pusat.
Namun, setelah dinyatakan lolos, Wafa mengaku menghadapi persoalan mengenai ketentuan penggunaan hijab.
Baca Juga: Mendadak, SBY Ungkap Diminta Prabowo 20 Menit Sebelum Pidato di Unhan
Mengaku Ditanya Kesediaan Melepas Hijab
Dalam unggahan di media sosial yang kemudian ramai diperbincangkan, Wafa menceritakan pengalamannya saat mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Ia mengaku calon kadet putri yang mengenakan hijab mendapat pertanyaan mengenai kesediaan melepas hijab apabila nantinya diterima dan mengikuti pendidikan di Unhan.
Dalam unggahannya, Wafa menuliskan percakapan antara pengawas dan calon kadet putri mengenai kesediaan melepas hijab. Bahkan, disebut pula terdapat pembahasan mengenai ketentuan rambut bagi calon kadet.
Menurut Wafa, pembahasan tersebut tidak hanya muncul dalam wawancara. Ia mengaku mendapat pengarahan serupa dalam sejumlah kegiatan dan apel malam di Mess Srikandi.
Kondisi tersebut membuat Wafa kemudian berusaha memastikan apakah ketentuan mengenai hijab memang tercantum dalam aturan resmi penerimaan mahasiswa baru.
Tak Menemukan Ketentuan dalam Kontrak
Persoalan itu kembali ditanyakan Wafa ketika hendak menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026.
Ia mengaku tidak menemukan ketentuan khusus mengenai kewajiban melepas hijab dalam dokumen perjanjian yang diterimanya.
"Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan," tulis Wafa dalam unggahannya.
Menurut pengakuannya, pihak panitia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memang tidak dicantumkan secara khusus dalam dokumen perjanjian.
Baca Juga: Pemberdayaan BRI Dorong Hijasmita Tumbuh, Hijab Modern Bernuansa Lokal Tembus Pasar Global
Wafa menyebut aturan itu disampaikan sebagai arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Ia juga mempertanyakan keberadaan kadet asal Palestina yang menurut keterangannya tetap diperbolehkan mengenakan hijab. Dari informasi yang diterimanya, kadet tersebut disebut mendapat pengecualian karena merupakan warga negara asing.
Pilih Mundur meski Lolos Seleksi
Setelah mengetahui ketentuan tersebut, dia akhirnya memutuskan tidak meneruskan pendidikan di Unhan.
Ia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri pada 24 Juni 2026. Pada bagian alasan, Wafa mencantumkan bahwa dirinya tidak bersedia melepas hijab.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menjalani proses seleksi selama berbulan-bulan dan dinyatakan berhasil melewati seleksi tingkat pusat.
Asma mengatakan keputusan mempertahankan hijab merupakan bagian dari prinsip dan pilihan pribadi yang ingin ia pertahankan.
"Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tulisnya.
Sorotan Mengarah pada Transparansi Aturan
Cerita Wafa kemudian memicu perbincangan di media sosial. Perhatian publik terutama tertuju pada persoalan dasar aturan mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet putri di lingkungan Unhan.
Selain persoalan penggunaan hijab, muncul pula pertanyaan mengenai transparansi informasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Publik mempertanyakan apakah ketentuan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal seleksi apabila memang menjadi bagian dari aturan pendidikan. (*)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : media sosial