Gaji Rata-rata Pekerja Indonesia Cuma Rp3,3 Juta, Benarkah Masih Jauh dari Kata Layak?

Rosiana Dwi Ramadhani • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Foto grafik rata-rata upah pekerja di Indonesia berdasarkan tingkat pendidikan. (Tangkapan layar youtube Tempodotco)
Foto grafik rata-rata upah pekerja di Indonesia berdasarkan tingkat pendidikan. (Tangkapan layar youtube Tempodotco)

RADARTUBAN — Meskipun upah pekerja di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya, nilainya dinilai masih jauh dari kata ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah pekerja Indonesia berada di angka Rp 3,3 juta per bulan.

Dilansir dari kanal YouTube Tempodotco, angka tersebut terbilang sangat kontras jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia.

Rata-rata pekerja di Malaysia mampu mengantongi hingga RM 2.800 atau setara Rp 12 juta per bulan, hampir empat kali lipat dari rata-rata upah pekerja di Tanah Air.

Data BPS juga menunjukkan adanya ketimpangan berdasarkan tingkat pendidikan dan gender.

Pekerja lulusan D4 hingga S3 menerima rata-rata upah tertinggi sebesar Rp 4,63 juta, sementara pekerja lulusan SD ke bawah hanya mengantongi Rp 2,22 juta per bulan.

Baca Juga: Buntut Keterlambatan Upah, 57 Pekerja Proyek SRT 1 Tuban Resign di Tengah Progres 99 Persen

Dari sisi gender, rata-rata upah pekerja laki-laki tercatat Rp 3,6 juta, lebih tinggi dibandingkan perempuan yang sebesar Rp 2,8 juta per bulan.

Masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia saat ini bukan lagi sekadar ketersediaan lapangan kerja, melainkan kualitas pekerja dan tingkat produktivitas yang masih rendah.

Keterbatasan keterampilan serta minimnya investasi negara dalam pendidikan vokasi membuat banyak tenaga kerja sulit memenuhi kriteria industri modern.

Kondisi ini diperparah dengan besarnya porsi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki jaminan sosial maupun perlindungan hukum.

Laju inflasi yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan gaji turut menggerus daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah perkotaan.

Demi menutupi kebutuhan hidup, data BPS mencatat sekitar 26,68 persen atau 1 dari 4 pekerja Indonesia terpaksa memiliki pekerjaan sampingan (side job).

Sayangnya, jam kerja yang panjang—bahkan melebihi 35 jam per minggu, tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan ILO memperingatkan bahwa bekerja lebih dari 55 jam per minggu meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke.

Data kesehatan menunjukkan kelompok usia produktif (25–34 tahun) kini mendominasi kasus penyakit jantung di Indonesia. 

Baca Juga: Negosiasi Sistem Upah Antara Penyedia Kerja PT UTSG Tuban dengan Pekerja Sopir Alat Berat Masih Buntu

Rendahnya upah pekerja bukan hanya persoalan nominal di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada kualitas hidup, kesehatan mental, hingga pertumbuhan ekonomi nasional. 

Tanpa adanya pembenahan sistem pengupahan nasional dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja akan terus membentur dinding realita. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Youtube Tempodotco
upah pekerja bps Indonesia