RADARTUBAN — Maret 2013 menjadi salah satu catatan sejarah kelam dalam penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sempat memicu kegemparan publik akibat aksi penembakan kilat yang menewaskan empat orang tahanan di dalam sel.
Berdasarkan paparan dalam unggahan kanal YouTube Redaksi Konspirasi, tragedi ini bermula dari insiden penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 19 Maret 2013.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota Kopasus, Sertu Heru Santosa, tewas setelah dikeroyok oleh kelompok preman yang dipimpin oleh Dicky Ambon.
Peristiwa penganiayaan tersebut memicu reaksi keras di kalangan rekan seprofesi korban. Didorong oleh rasa solidaritas dan jiwa korsa yang tinggi, Serda Ucok Tigor Simbolon bersama 11 rekannya berinisiatif melakukan pembalasan.
Pada Sabtu malam, 23 Maret 2013, rombongan bersenjata mendatangi Lapas Cebongan tempat kelompok Dicky Ambon ditahan usai ditangkap pihak kepolisian.
Baca Juga: 251 Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Diantaranya Langsung Bebas
Aksi penyerangan yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut berujung pada eksekusi empat tersangka kasus pengeroyokan di dalam Sel Blok A5. Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dan mengamankan rekaman CCTV di area lapas untuk menghilangkan jejak.
Meski sempat menjadi misteri, penyelidikan yang diambil alih oleh institusi TNI akhirnya berhasil menguak identitas para pelaku. Serda Ucok Tigor Simbolon bersama para rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Dalam proses peradilan, kasus ini menyita perhatian luas masyarakat. Majelis Hakim Pengadilan Militer akhirnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Serda Ucok sebagai pelaku utama, serta sanksi pemecatan dari dinas militer.
Tragedi Lapas Cebongan menjadi pelajaran penting mengenai batas-batas penegakan hukum, bahaya aksi main hakim sendiri (vigilante), serta perlunya menjaga profesionalisme dan supremasi hukum di Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni