Terobosan Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi
Setiap kebijakan daerah semestinya bermuara pada satu tujuan: memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, kebijakan yang berdampak luas membutuhkan lebih dari sekadar keputusan. Kepastian hukum, harmonisasi regulasi, dan koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting sejak kebijakan mulai dirumuskan.
‘’Karena itu, hukum dinilai tidak seharusnya hadir setelah persoalan muncul. Aspek hukum perlu dilibatkan sejak masalah diidentifikasi, kebijakan dirancang, hingga keputusan ditetapkan,’’ kata Doktor Sucipto.
Baca Juga: Sucipto, Pimpinan Tinggi Madya Eselon I Termuda Asal Tuban Dilantik Sebagai Staf Ahli Kemenkumham
Kebutuhan tersebut, lanjut dia, semakin penting di tengah kompleksitas regulasi di Indonesia. Banyaknya aturan yang berlaku serta ribuan rancangan regulasi daerah yang membutuhkan harmonisasi membuat dukungan hukum yang sistematis menjadi semakin diperlukan.
Dalam konteks Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terang salah satu putra terbaik Tuban itu, dukungan hukum dinilai belum sepenuhnya terintegrasi.
Peran hukum masih cenderung bersifat insidental, sementara mekanisme dan pengaturan peran Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam forum tersebut belum terstruktur secara optimal.
‘’Persoalan hukum di daerah tidak selalu muncul karena ketiadaan regulasi,’’ ujar bapak dua anak itu.
Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aspek hukum dapat hadir lebih awal dan terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan strategis di daerah.
Doktor Sucipto masih melihat persoalan hukum di suatu daerah muncul bukan karena tidak adanya regulasi.
‘’Persoalannya adalah bagaimana aspek hukum hadir lebih awal dan terintegrasi dalam proses pengambilan peputusan strategis di daerah,’’ kata doktor ilmu ekonomi dan bisnis konsentrasi kebijakan publik Universitas Tri Sakti Jakarta itu.
Forkompida merupakan ruang penting untuk membangun koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan strategis daerah. Namun, peran Kemenkum di dalamnya belum terstruktur secara optimal.
‘’Karena itu, saya mengangkat proyek perubahan ini untuk memperkuat peran Kemenkum dan Forkopimda. Harapannya adalah dukungan hukum tidak lagi bersifat reaktif, tetapi hadir secara lebih sistematis, kolaboratif, dan mampu mencegah risiko sejak awal."
Doktor Sucipto mengungkapkan, proyek perubahan tersebut dirancang untuk membangun tata kelola hukum daerah yang lebih kolaboratif.
Kemenkum tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan memperkuat sinergi melalui perspektif dan dukungan hukum.
Dengan pendekatan itu, kata dia, satu persoalan strategis daerah diharapkan dapat dilihat dari berbagai perspektif dan diselesaikan secara bersama.
‘’Perubahan diawali dari internal organisasi dengan membentuk tim kerja penguatan peran Kemenkum dalam Forkopimda,’’ papar lulusan pascasarjana Univeritas Diponegoro Semarang itu.
Dalam pemikiran Doktor Sucipto, tim tersebut menjadi fondasi implementasi sekaligus penggerak koordinasi, konsolidasi, dan penyusunan instrumen kebijakan.
Tahap berikutnya dilakukan melalui konsultasi lintas kementerian dan lembaga.
Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif, menghimpun masukan, sekaligus menyamakan pemahaman mengenai arah perubahan.
Pelibatan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting.
Melalui forum validasi awal, berbagai masukan dari daerah dihimpun untuk memastikan kebijakan yang dirancang tidak hanya sesuai secara regulasi, tetapi juga relevan ketika diterapkan di lapangan.
Masukan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah instrumen kebijakan.
Di antaranya policy brief untuk merumuskan masalah dan arah rekomendasi, matriks pasal terdampak untuk memetakan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 yang membutuhkan penyempurnaan, serta Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2022 beserta lampirannya.
Seluruh instrumen tersebut disiapkan sebagai satu paket kebijakan untuk dibawa ke tahap pembahasan dan pengambilan keputusan.
Doktor Sucipto menegaskan, ukuran keberhasilan proyek perubahan tersebut tidak semata-mata dilihat dari tersusunnya dokumen kebijakan.
"Bagi saya, keberhasilan proyek perubahan ini bukan hanya terletak pada tersusunnya dokumen. Yang lebih penting adalah terbentuknya cara kerja baru. Cara kerja yang menempatkan hukum sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Memperkuat koordinasi dan membangun kolaborasi antara kemenkum, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda. Inilah perubahan yang ingin saya bangun, dari responsif menjadi preventif dari sektoral menjadi kolaboratif," kata pejabat eselon I yang dikenal inovatif itu.
Menurut dia, pola kerja tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola hukum atau legal governance di daerah.
Dampaknya diharapkan terlihat melalui regulasi yang lebih harmonis, risiko hukum dalam kebijakan yang lebih terukur, layanan hukum yang lebih terintegrasi, serta keputusan pemerintah daerah yang memiliki kepastian hukum.
Pada akhirnya, penguatan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.(*)
Editor : Dwi Setiyawan
Sumber : Radar Tuban