RADARTUBAN – Aparatur sipil negara (ASN) masih harus menunggu kepastian mengenai kemungkinan kenaikan gaji pada 2027.
Pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2027 masih berada pada tahap diskusi.
Pemerintah belum membahas kebijakan tersebut secara mendalam sehingga belum ada angka maupun waktu kenaikan yang dapat dipastikan.
"Terus gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8).
Baca Juga: Gaji Rata-rata Pekerja Indonesia Cuma Rp3,3 Juta, Benarkah Masih Jauh dari Kata Layak?
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas ramainya pertanyaan mengenai kenaikan gaji ASN pada 2027.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai penyesuaian gaji tersebut.
Belum Masuk Kebijakan RAPBN 2027
Belum adanya kepastian kenaikan gaji ASN juga terlihat dalam pidato Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR, Jumat (14/8).
Dalam pidato tersebut, tidak terdapat pengumuman mengenai kenaikan gaji ASN secara umum untuk 2027.
Namun, kondisi itu belum berarti pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan gaji tahun depan. Pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan kebijakan tersebut masih terbuka untuk dibahas.
Dengan demikian, besaran kenaikan maupun waktu pemberlakuan gaji ASN 2027 masih menunggu keputusan pemerintah.
Purbaya sebelumnya juga menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji ASN harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Pemerintah perlu melihat perkembangan ekonomi serta kemampuan penerimaan negara sebelum menentukan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ingin Nabung 50 Persen Gaji? Konten Kreator Ungkap 10 Kebiasaan Keuangan Sederhana
Gaji PNS Terakhir Naik pada 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir menaikkan gaji pokok PNS pada 2024. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ketentuan gaji baru berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.
Dalam kebijakan tersebut, gaji pokok PNS mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8 persen. Penyesuaian dilakukan dengan mengubah tabel gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Karena belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji pada 2027, besaran gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS 2026
Berikut besaran gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, sehingga penghasilan yang diterima PNS dapat lebih besar setelah ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku.
Gaji PPPK 2026
Sementara itu, besaran gaji PPPK 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lain sesuai ketentuan.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Dengan kondisi tersebut, ASN yang berharap mendapatkan kenaikan gaji pada 2027 masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai persentase kenaikan, kapan mulai berlaku, maupun apakah seluruh kelompok ASN akan mendapatkan penyesuaian yang sama.
Untuk sementara, acuan gaji PNS 2026 tetap menggunakan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku.
Keputusan mengenai gaji ASN 2027 nantinya akan sangat bergantung pada hasil pembahasan pemerintah, kondisi fiskal, serta kemampuan anggaran negara.
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : nasional.kontan.co.id