RADARTUBAN – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak terdapat aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Penegasan tersebut disampaikan Kemhan setelah muncul pengakuan seorang calon kadet perempuan yang mengaku memilih mengundurkan diri dari Unhan karena diminta melepas hijab dalam sejumlah kegiatan pendidikan dan latihan.
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoma Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang menggunakan hijab bagi Kadet perempuan," dikutip dari instagram @unhan_ri.
Kemhan menjelaskan, nilai ketakwaan justru menjadi salah satu bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diwajibkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam menjalankan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, kegiatan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Hijab Bisa Dilepas dalam Kegiatan Tertentu
Kemhan mengakui terdapat kondisi tertentu ketika kadet perempuan tidak menggunakan hijab.
Namun, ketentuan tersebut disebut berkaitan dengan aspek teknis dalam kegiatan pendidikan dan latihan, khususnya Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.
Menurut Kemhan, pada kegiatan tertentu, penggunaan pakaian dan perlengkapan kadet disesuaikan dengan karakter latihan.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan, terutama pada kegiatan yang membutuhkan keluwesan gerak atau penggunaan perlengkapan latihan tertentu.
Kemhan menegaskan ketentuan teknis tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.
“Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” jelas Kemhan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab di tempat tinggal atau mes.
Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika kadet menjalani kegiatan magang.
Menhan Minta Aturan Seragam Disesuaikan
Kemhan juga menyampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah meminta agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penyesuaian tersebut nantinya akan mengatur penggunaan hijab secara lebih seragam, termasuk tata cara pemakaiannya.
Aturan tersebut diharapkan tetap memenuhi prinsip kerapian dan kedisiplinan, sekaligus memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak kadet ketika menjalani pendidikan maupun latihan militer.
“Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” tegas Kemhan.
Penyesuaian aturan dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, Kemhan berharap tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman maupun penerapan ketentuan mengenai penggunaan hijab selama proses pendidikan kadet Unhan.
Muncul Setelah Pengakuan Calon Kadet
Pernyataan Kemhan tersebut muncul setelah pengakuan seorang calon kadet perempuan di media sosial Instagram.
Perempuan bernama Wafa tersebut mengaku sempat diterima sebagai Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI dari jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.
Ia mengaku tertarik mengikuti pendidikan di Unhan karena program Kedokteran Militer. Setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi, Wafa menyatakan dirinya berhasil lolos dan diterima sebagai kadet.
Namun, ia kemudian memilih mengundurkan diri.
Dalam unggahannya, Wafa menyebut dirinya hanya menjalani status sebagai kadet selama sekitar 15 jam sebelum akhirnya memutuskan walkout dan menandatangani surat pengunduran diri.
Wafa mengaku mengetahui adanya informasi mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Namun, ia menyatakan tidak pernah menemukan aturan tertulis yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.
Menurut pengakuannya, peserta perempuan yang mengenakan hijab tetap diberikan kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tahapan seleksi.
Persoalan baru muncul setelah dirinya dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai kadet.
Wafa mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya harus memilih antara melepas hijab atau mengundurkan diri.
“Saya memilih opsi kedua,” tegasnya dalam unggahan tersebut.
Wafa Minta Aturan Diperjelas Sejak Pendaftaran
Wafa menilai ketentuan mengenai penggunaan hijab semestinya disampaikan secara jelas sejak awal proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut dia, calon kadet perlu mengetahui seluruh aturan yang akan berlaku sebelum mengikuti rangkaian seleksi yang berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Ia juga berharap ketentuan mengenai penggunaan hijab tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam aturan tertulis.
Dengan begitu, calon kadet dapat mengetahui secara pasti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkannya sebelum memutuskan mengikuti pendidikan di Unhan.
Di sisi lain, Kemhan kini menegaskan tidak ada larangan khusus penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Pemerintah juga tengah mendorong penyesuaian aturan seragam agar penggunaan hijab dapat diakomodasi dengan tetap mempertahankan standar disiplin, keselamatan, keamanan, dan kebutuhan pendidikan militer. (*)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : instagram.com/@unhan_ri