Rekening Koordinator AMPB Saldo Rp 80,9 Juta Diblokir, PPATK Buka Suara

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Sumut Pos)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Sumut Pos)

RADARTUBAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Rekening Bank Mandiri milik Supriyono sebelumnya diketahui terblokir dengan saldo sekitar Rp80,9 juta.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah mengecek informasi tersebut. Dari hasil pengecekan, PPATK tidak melakukan permintaan pemblokiran terhadap rekening Supriyono.

“Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya,” kata Ivan dikutip dari Tempo.co.

Supriyono merupakan koordinator AMPB yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (21/8).

Baca Juga: Muncul Seruan Boikot Bank Mandiri Pasca Blokir Rekening Sepihak, Jefri Nichol Sampai Beri Komentar

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Supriyono menunjukkan kondisi rekeningnya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Dalam tampilan aplikasi tersebut, saldo sekitar Rp 80.935.479 disebut sedang dalam status terblokir.

Pemblokiran rekening tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Pasalnya, Supriyono dikenal sebagai salah satu koordinator massa dari Pati, Jawa Tengah, yang mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.

PPATK Punya Kewenangan Hentikan Sementara Transaksi

Terkait kewenangan PPATK, Ivan menjelaskan lembaganya memang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Pasal 65 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan pemblokiran rekening. Berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, PPATK menyatakan tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening Supriyono. Ivan hanya menduga langkah tersebut berkaitan dengan aparat penyidik.

Baca Juga: Gaji Pegawai Bank Mandiri di Berbagai Posisi Tahun 2024, Pelamar Kerja di Bank Wajib Tahu!

Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat Penegak Hukum

Sementara itu, Bank Mandiri sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening tersebut melalui akun media sosial resminya.

Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank milik negara tersebut menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening milik Supriyono. 

Kasus ini menjadi sorotan setelah pemblokiran rekening diketahui berdekatan dengan aksi unjuk rasa AMPB di Jakarta. Namun, belum ada keterangan yang menyatakan secara langsung bahwa pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas demonstrasi yang dilakukan Supriyono. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Supriyono pemblokiran rekening AMPB Bank Mandiri PPATK