Belum Puncak Kemarau, 34 Ribu Hektare Kalimantan Terbakar, Apa Penyebabnya?

Nadia Aulia • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:48 WIB
Karhutla Kalimantan mencapai 33.837 hektare hingga Juli 2026. (instagram.com/info_kaltim)
Karhutla Kalimantan mencapai 33.837 hektare hingga Juli 2026. (instagram.com/info_kaltim)

RADARTUBAN – Kalimantan kembali terbakar. Namun, jika kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahun, apakah persoalannya hanya karena musim kemarau?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam video kanal YouTube MALAKA  yang  mengulas skala karhutla sekaligus berbagai persoalan di baliknya, mulai dari kerusakan gambut, pembukaan lahan, aktivitas korporasi hingga penegakan hukum.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang dipaparkan dalam video, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat 34.262 titik panas dengan luas area terbakar mencapai 33.837 hektare di seluruh Kalimantan.

Di Kalimantan Barat, luas lahan terbakar hingga Juni 2026 mencapai 28.680 hektare. Angka tersebut bahkan telah melampaui total luas kebakaran sepanjang 2025 yang mencapai 26.703 hektare, meskipun puncak musim kemarau belum tiba.

Baca Juga: 108 Sekolah di Sarawak Ditutup akibat Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Ini Penyebabnya

Karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor cuaca. Kerusakan ekosistem gambut akibat kebijakan pengelolaan lahan pada masa lalu turut membuat kawasan tersebut semakin rentan terbakar. 

Salah satunya dikaitkan dengan Proyek Lahan Sawah 1 Juta Hektare pada era Orde Baru yang menyebabkan pengeringan lahan gambut.

Persoalan masih berlanjut dengan aktivitas ekonomi dan pemberian izin usaha di kawasan hidrologis gambut. Di Kalimantan Barat, dalam video  menyebut terdapat 135 izin sawit dan 123 izin tambang di kawasan gambut.

Sementara itu, pembukaan lahan dengan cara membakar atau land clearing disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah karhutla.

“Kebakaran yang harusnya alami itu sering diperparah atau bahkan kadang malah disebabkan oleh tindakan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap host kanal Malaka.

Dampak karhutla  tidak berhenti pada kerusakan hutan saja . Asap dan hilangnya ekosistem dapat mengganggu kualitas hidup masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

“Kerugian ekonomi akibat Karhutla itu bisa mencapai ratusan triliun... jadi ini bencana yang sangat destruktif terhadap kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Penegakan hukum turut  menjadi persoalan dan sorotan . Indonesia menerapkan prinsip strict liability, yang memungkinkan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya. Namun, video tersebut mengutip analisis Greenpeace yang menyebut tidak ada satu pun dari 10 konsesi sawit dengan area terbakar terluas yang izinnya dicabut.

Ketimpangan penegakan hukum pun menjadi sorotan. “Petani kecil yang bakar sepetak lahan bisa langsung ditangkap, tapi kalau korporasi, yang lahannya kebakar sampai ratusan ribu hektar,  tiap tahun tetap beroperasi seperti biasa,” ungkapnya.

Upaya pencegahan sebenarnya dapat dilakukan melalui restorasi gambut.

Pembangunan sekat kanal dan sumur bor disebut mampu menekan karhutla hingga 29–47 persen. Namun, pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menjadi tantangan bagi upaya pemulihan ekosistem.

Membandingkan penanganan karhutla di Indonesia dengan Brasil.

Negara Brasil  disebut berhasil menekan deforestasi sekitar 50 persen dan karhutla 45 persen pada 2023–2025 melalui pengawasan ketat, penegakan hukum, pendanaan restorasi, serta kemauan politik pemerintah.

“Semua kebijakan dan tindakan manusia itu punya konsekuensi. Jadi apa yang kita mau ambil dari alam kita, pasti harus dibayar harganya,” Tegas host.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
karhutla kebakaran hutan kalimantan