RADARTUBAN - Nany Widjaja menghadirkan seorang ahli bernama Didied Poernawan Affandy dari Universitas Brawijaya saat menghadapi gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8).
PT JFC menggugat Nany Widjaja, mantan direkturnya, lantaran dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan kawasan industri di Jombang.
Didied memaparkan konsep Agreed-Upon Procedures (AUP), audit investigasi, serta keterkaitannya dengan pembuktian kerugian.
AUP didefinisikan sebagai pemeriksaan oleh auditor atau praktisi independen berpatokan pada prosedur pengujian khusus yang disepakati bersama oleh perusahaan dan pihak terkait.
Dia menyatakan bahwa AUP harus ditindaklanjuti lewat audit investigasi.
"Jika ada indikasi kecurangan dan dibutuhkan penegasan mengenai kerugian, maka audit investigasi perlu dijalankan," ujar Didied dalam persidangan.
AUP sebatas penemuan fakta (fact finding) dan belum menghasilkan kesimpulan menyeluruh terkait keberadaan kerugian.
Kendati demikian, Didied membenarkan bahwa AUP adalah mekanisme untuk menemukan dan melaporkan fakta sesuai prosedur yang disepakati.
Walaupun AUP tidak mengeluarkan opini, proses tersebut tetap menghasilkan temuan yang faktual.
Kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto menegaskan, bahwa bukti yang diserahkan penggugat berupa hasil audit AUP dan laporan keuangan tidak dapat dijadikan tolok ukur pembuktian perbuatan melawan hukum Nany Widjaja dalam urusan pembelian lahan di Jombang.
"Pada intinya, ahli dari pihak kami selaku tergugat telah memaparkan secara jelas bahwa hasil audit AUP yang dilampirkan penggugat tidak bisa dipakai sebagai bukti dugaan pembelian tanah oleh klien saya," terang Richard.
Sebaliknya, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menekankan bahwa hasil audit AUP bukanlah satu-satunya bukti yang diajukan dalam kasus Nany Widjaja.
Terdapat berbagai bukti pendukung lain, termasuk bukti transfer ke pihak afiliasi tergugat yang tidak sanggup disanggah oleh tergugat.
Tak hanya itu, audit AUP telah ditindaklanjuti perseroan melalui penyusunan Laporan Keuangan menyeluruh.
Hasil Audit Laporan Keuangan dan audit AUP tersebut dikerjakan oleh dua auditor berbeda, tetapi bermuara pada hasil dan kesimpulan yang persis sama, yakni ditemukannya penyimpangan keuangan perusahaan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Nany Widjaja selaku jajaran direksi.
"Secara garis besar, kedua hasil audit tersebut menjadi bukti adanya dana Rp 21 miliar yang gagal dipertanggungjawabkan oleh Tergugat," tutur Sajogo di ruang sidang Cakra.
Sajogo pun menganggap AUP sebagai bukti temuan fakta yang sah dan cukup kuat untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan kas perusahaan pada laporan keuangan, sehingga keduanya saling berkaitan.
Berkat hasil AUP, ketidakwajaran dalam laporan keuangan dapat terdeteksi lebih dini.
Di sisi lain, Didiet dalam kesaksiannya mengaku telah membaca dokumen AUP yang diperoleh dari pihak Nany Widjaja.
Sajogo lantas mengkritik hal tersebut karena berpendapat seorang ahli tak semestinya mengetahui fakta perkara secara langsung.
"Kami mempertanyakan objektivitas keterangan ahli dalam menarik kesimpulan," pungkas Sajogo. (yud)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari