Kemenkeu Bidik Pajak 40 Perusahaan Baja, Potensi Rp5 Triliun ke Kas Negara

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARTUBAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memperketat pengawasan perpajakan di sektor manufaktur dan industri berat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mengejar kewajiban pajak dari sekitar 40 perusahaan industri baja yang mengindikasi adanya ketidakpatuhan perpajakan. 

Langkah tegas ini diperkirakan berpotensi memulihkan penerimaan kas negara yang hilang hingga rentang Rp4 triliun sampai Rp5 triliun. 

Upaya penertiban tersebut difokuskan pada pengusutan potensi kebocoran dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga praktik impor ilegal atau laporan manifes barang impor yang dimanipulasi. 

Baca Juga: Ramai Disebut Dana Tambahan Gempa NTT, Purbaya Ungkap Fakta soal Rp 44 Miliar

Penindakan ini menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan guna memperluas basis penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak bagi masyarakat umum. 

Saat memberikan keterangan di Gedung Kemenkeu, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa tim audit baru menuntaskan pemeriksaan mendalam terhadap satu entitas dari daftar 40 perusahaan yang terindikasi bermasalah tersebut. 

Dari hasil audit awal pada satu perusahaan itu saja, Kemenkeu menemukan potensi tunggakan pajak akumulatif yang mencapai Rp1 triliun selama beberapa tahun buku operasional.

"Kami sudah mengantongi daftar 40 perusahaan tersebut. Baru satu yang selesai ditindaklanjuti secara menyeluruh, dan nilainya saja sudah amat signifikan. Jika seluruh target diperiksa, potensi dana yang berhasil diselamatkan dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun," tegas Purbaya.

Proses penagihan atas nilai utang pajak hasil audit awal tersebut dilaporkan sudah berjalan. 

Otoritas fiskal saat ini menetapkan angka pasti tunggakan masing-masing entitas dan menerbitkan surat tagihan resmi agar kewajiban tersebut segera disetorkan ke kas negara.

Selain masalah tunggakan PPh dan PPN, penelusuran Kemenkeu mengungkap kelemahan pada pengawasan barang impor di sektor baja. 

Banyak komoditas baja impor diduga masuk secara tidak sah atau impor bodong, memanipulasi dokumen bea masuk, hingga beredar bebas di pasar lokal tanpa memenuhi skema kewajiban perpajakan yang sesuai. 

Kondisi persaingan yang tidak sehat ini turut memukul keberlangsungan produsen baja nasional yang patuh aturan.

Oleh karena itu, langkah penertiban juga ditujukan untuk memulihkan iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri baja dalam negeri.

Menanggapi fakta adanya perusahaan nakal yang mampu beroperasi selama rentang waktu bertahun-tahun tanpa terdeteksi sistem, Purbaya mensinyalir adanya kompromi atau manipulasi yang melibatkan oknum internal di institusi perpajakan maupun kepabeanan.

Dia menjamin sanksi pemecatan dan tindakan hukum tegas akan segera dijatuhkan kepada aparatur Kemenkeu yang terbukti memfasilitasi atau "bermain" dengan para pengemplang pajak tersebut. 

Kemenkeu menegaskan bahwa target pemenuhan APBN akan diprioritaskan lewat peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penutupan celah kebocoran di sektor-sektor produktif bertransaksi besar. 

Pembersihan di sektor baja diharapkan menjadi sinyal kuat bagi sektor industri lainnya agar segera memenuhi kewajiban pajak mereka secara jujur dan transparan.

Melalui audit terukur, penagihan aktif, hingga pembersihan internal instansi, Kemenkeu optimistis pemulihan hak-hak negara dari 40 perusahaan baja ini dapat dirampungkan secara bertahap guna memperkuat kapasitas fiskal nasional. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baja Kemenkeu