RADARTUBAN - Sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9).
Dalam persidangan tersebut, Nany menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember. Ahli dimintai keterangan terkait tanggung jawab direksi dan komisaris apabila terjadi kerugian terhadap perusahaan.
PT JFC menggugat Nany Widjaja terkait dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang disebut digunakan untuk pembangunan industrial estate di Jombang. Dalam perkara tersebut, PT JFC menilai terdapat persoalan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan.
Baca Juga: Dua Hasil Audit Ungkap Nany Widjaja Tidak Bisa Pertanggungjawabkan Dana PT JFC Rp 21,4 M
Ermanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng apabila terjadi permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi perseroan.
Meski demikian, dia menegaskan tidak serta-merta seluruh anggota direksi maupun komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keterangan tersebut disampaikan Ermanto ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum PT JFC selaku penggugat.
Dalam persidangan, Ermanto juga membenarkan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hingga harta pribadi apabila perbuatannya terbukti menyebabkan kerugian perusahaan dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
"Iya (bertanggungjawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan," kata Ermanto dalam persidangan.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli justru menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak semata-mata dibebankan kepada seorang direktur.
"Kalau disebut lalainya direksi, berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi," kata Richard.
Di sisi lain, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menilai pembahasan mengenai pertanggungjawaban komisaris tidak relevan dengan pokok gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan direksi yang dinilai melawan hukum.
"Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri. Ini justru semakin menegaskan kesalahan direksi," kata Sajogo.
Baca Juga: Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Padahal Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Sajogo juga menyebut, berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum dapat membantah dugaan tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Hal tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan tindakan Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur tunggal PT JFC.
Sementara itu, Ermanto menjelaskan bahwa tindakan direksi yang melampaui kewenangan (ultra vires) maupun tindakan yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) dapat bertentangan dengan ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang dipersyaratkan.
Menurut dia, setiap tindakan direksi pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Direktur yang lalai untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dapat dituntut hingga harta pribadi. Tadi ahli juga mengatakan demikian," tutur Sajogo.
Dalam perkara tersebut, Sajogo menyebut Nany Widjaja telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban dalam RUPS. Namun, menurut dia, Nany menolak memenuhi panggilan tersebut, termasuk menolak hadir dalam RUPS.
"Kalau ada orang diminta pertanggungjawaban lalu dia menolak untuk mempertanggungjawabkan, maka patut diduga bahwa sesungguhnya memang ada kesalahan yang dia sembunyikan," kata Sajogo.
Perkara gugatan tersebut masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh dalil dan keterangan para pihak dalam persidangan nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban