RADARTUBAN - Permasalahan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga kini masih menjadi masalah kronis yang belum juga menemukan titik terang.
Di berbagai daerah, aksi penolakan dan gejolak terkait penertiban muatan berlebih ini terus berulang. Di balik kerumitan ini, timbul satu pertanyaan mendasar: mengapa penanganan masalah truk ODOL amat rumit dan seolah tidak pernah usai?
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dari Suara dalam video bertajuk Kenapa Masalah Truk ODOL Susah Diselesaikan?, persoalan ini sejatinya telah berakar lebih dari setengah abad.
Truk ODOL merujuk pada kendaraan truk yang dimodifikasi melampaui spesifikasi resmi pabrik serta membawa muatan melampaui batas berat aman. Tak jarang, berat barang yang diangkut mencapai dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas normal.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Area Parkir Cargo Milik PT Silog, 13 Truk dan Tumpukan Palet Hangus Terbakar
Praktik ini terus bertahan karena sudah menjadi ketergantungan dalam ekosistem logistik nasional. Banyak pelaku usaha dan industri manufaktur mengandalkan truk ODOL demi memangkas biaya pengiriman.
Dengan memasukkan muatan sebanyak mungkin dalam sekali perjalanan, efisiensi biaya dapat dicapai dan keuntungan yang didapat menjadi lebih banyak.
Kondisi tersebut menempatkan para sopir truk dalam posisi yang sangat terjepit. Dikutip dari penjelasan di video yang sama, posisi para pengemudi berada di persimpangan jalan yang sulit.
Di satu sisi, mereka ditekan oleh pemilik barang atau truk untuk membawa muatan maksimal agar tidak kehilangan pekerjaan. Namun di sisi lain, saat ada penertiban atau razia di jalan, para sopirlah yang harus menanggung sanksi hukum dan denda tilang secara langsung.
Kondisi makin rumit saat aksi demonstrasi menuntut penataan Zero ODOL yang adil kerap digelar oleh para pelaku angkutan, karena aturan di lapangan dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
Di samping itu, pengawasan di lapangan juga menghadapi tantangan besar. Keberadaan jembatan timbang yang seharusnya menjadi benteng utama justru rawan menjadi celah praktik pungutan liar (pungli).
Sebagian pengemudi akhirnya memilih jalan instan ketimbang mematuhi aturan muatan. Diperkirakan hanya sekitar tiga persen dari total armada barang yang benar-benar mengikuti prosedur penimbangan resmi.
Dampak pengabaian ini sangat nyata bagi masyarakat. Kerusakan jalan akibat beban berlebih yang dimuat oleh truk ODOL menyedot anggaran negara hingga Rp 40 triliun per tahun untuk perbaikan. Selain memicu kemacetan, truk ODOL juga kerap menjadi pemicu utama kecelakaan maut akibat rem blong.
Penuntasan masalah ini butuh reformasi sistemik, penataan tarif logistik yang adil, serta pembersihan pungli agar target Zero ODOL dapat tercapai tanpa mengorbankan pihak terlemah.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni